Pada 28 Mei lalu, pemerintah menaikkan bea masuk impor produk susu, dari 0% menjadi 5%. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.011/2009, dan berlalu mulai Juni 2009.
Keputusan itu sekaligus menjawab desakan kalangan peternak sapi perah dan produsen susu untuk mencabut PMK No.19/PMK.011/2009. Sebab, para pelaku usaha menilai, peraturan itu tidak berpihak kepada peternak lokal. Apalagi dalam peraturan tersebut ditetapkan tarif bea masuk untuk skim milk powder, full cream milk, yoghurt, buttermilk, dan produk susu lainnya adalah 0%, dinilai tidak ada keberpihakan terhadap peternak lokal.
Namun menurut Bayu Krisnamurthi, Deputi Menko Perekonomian bidang Pertanian dan Kelautan, dinaikkannya bea masuk impor susu menjadi 5% oleh pemerintah, karena harga susu internasional kembali menguat. Oleh sebab itu, kenaikan bea masuk 5% mesti dilakukan agar harga susu dalam negeri seimbang.
Di luar itu, pemerintah sedang mempersiapkan dua kebijakan baru terkait dengan kesejahteraan peternak sapi. Pemerintah akan memberikan subsidi bibit kepada peternak dan subsidi pakan ternaknya. Termasuk memperjuangkan untuk mengembangkan industri yang akan dimaksimalkan, untuk meragamkan pengembangan produk susu dalam negeri.
Sementara itu, Mentan Anton Apriyantono menuturkan akan mensosialisasikan pentingnya minum susu. Dana sosialisasi yang diambil dari APBN itu, menurut dia, sudah ada di masing-masing departemen terkait.
Dadang Wahyu Iriana