Rabu, 3 Oktober 2007

Alih Fungsi Lahan Tani Ke Nontani Sangat Tinggi

 

Jakarta - Deptan mengungkapkan payung hukum berupa UU sebagai perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Abadi (LPPA) mendesak direalisasikan.

            Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Deptan Hilman Manan mengatakan saat ini tingkat alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi bukan pertanian sangat tinggi.

            Sementara itu, berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi LPAA tersebut tidak berjalan efektif seperti yang diharapkan.

            "Oleh karena itu diperlukan undang-undang sebagai payung hukum perlindungan lahan pertanian abadi," katanya di Jakarta hari ini.

            Dia mengungkapkan sekitar 13 peraturan baik dari Kepres, Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur telah diterbitkan sebagai upaya melindungi alih fungsi lahan pertanian.

            Namun, tambahnya, seluruh peraturan tersebut "mandul" tak mampu menekan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian ataupun melindungi kesuburan lahan pertanian dari limbah karena tidak adanya sanksi yang tegas.

            Hilman mengatakan saat ini atas insiatif DPR, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang Pengelolaan Lahan Pertanian Abadi.

            "Kita menargetkan akhir tahun ini RUU tersebut bisa direalisasikan menjadi Undang-undang," katanya.

            Salah satu isi draft RUU tersebut yakni mengenai pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta hingga Rp250 juta terhadap pihak yang tidak menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan tanah atau memelihara lingkungan serta melakukan alih fungsi lahan pertanian.

            Selain pidana denda, untuk korporasi juga dapat dikenai pidana diantaranya berupa pencabutan ijin usaha, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, perampasan kekayaan hasil tindak pidana atau pelarangan mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

            RUU tersebut juga menyebutkan pemberian insentif baik kepada petani misalnya dalam bentuk keringanan pajak bumi dan bangunan, sarana produksi untuk pengusahaan lahan yang bersangkutan bantuan permodalan ataupun asuransi pertanian.

            Insentif juga diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk kemudahan perizinan, kemudahan fiskal dan pajak bumi dan bangunan, pembangunan sarana pertanian ataupun akses teknologi dan jaminan pasar.

            Menurut Hilman, dalam pengendalian LPPA peran Pemerintah Daerah (Pemda) sangat besar, oleh karena itu Pemda harus komitmen dalam menerapkan UU Pengelolaan LPPA untuk melindungi lahan pertanian baik dari alih fungsi maupun tindakan yang bisa mengakibatkan kerusakan lahan serta kesuburannya.

            Orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai LPPA memiliki kewajiban memenfaatkan tanah sesuai peruntukannya, menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lahan, memelihara kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan irigasi.

 

Sumber : www.bisnis.com

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain