Pemberian Sertifikat Akan Dievaluasi secara Berkala
Sukabumi – Departemen Pertanian akan melakukan kompartementalisasi atau penerbitan sertifikat flu burung bagi peternakan unggas sektor satu hingga sektor tiga atau peternakan besar. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kerugian pada peternak kaerna unggasnya yang bebas flu burung ditolak masyarakat.
Direktur Kesehatan Hewan Departemen Pertanian Muzni Suatmodjo di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (25/9), menyatakan, kompartementalisasi itu merupakan aplikasi dari Instruksi Presiden Nomer 1 Tahun 2007 tentang pelibatan pemimpin daerah dan Tentara Nasional Indoensia dalam menangani flu burung.
Departemen Pertanian saat ini sudah mulai menyosialisasikan konsep tersebut ke daerah-daerah, seperti yang dilakukan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Muzni, Kompartementalisasi menjadi penting karena mulai ada penolakan unggas dari daerah yang terkena flu burung, seperti yang terjadi di Bali belum lama ini. “Padahal, unggas yang tak bisa keluar dari Bali tak semuanya terinfeksi flu burung. Ke depan, ini tak perlu terjadi karena peternakan yang sudah bersertifikat tetap bisa mengirimkan unggasnya kendati di daerah sekitarnya terjangkit flu burung,” katanya.
Penolakan produk peternakan unggas tak hanya terjadi antar daerah di Indonesia, tetapi sudah terjadi pada hubungan perdagangan antarnegara. Ekspor bibit ayam (day old chicken/DOC) dari Jawa Timur ditolak oleh sejumlah negara tujuan sejak flu burung berjangkit di Indonesia.
Muzni menambahkan, sebuah peternakan akan mendapatkan sertifikat setelah selama enam bulan tidak ditemukan virus flu burung tanpa pemberian vaksin pada unggas. Penilaian dan pemberian sertifikat pada peternakan akan dievaluasi secara berkala sehingga sertifikat tetap bisa dicabut jika suatu saat ditemukan kasus flu burung.
Untuk peternakan rakyat atau sektor empat, konsep kompartementalisasi diadopsi dengan sistem kawasan atau zoning. Muzni mengatakan, peternakan rakyat akan bisa mendapatkan sertifikat bebas flu burung jika mereka tergabung dalam sebuah kelompok. Syarat lain, kata Muzni, para peternak rakyat tersebut harus mengandangkan unggasnya agar bisa mendapatkan sertifikat.
Sumber : Surat Kabar Harian Kompas