Jakarta – Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengemukakan, pihaknya akan melarang akusisi lahan kelapa sawit yang sudah ada oleh asing, meskipun ketentuan PP 76/2007 tentang DNI menyebutkan sektor perkebunan sebagai sektor terbuka bersyarat, yaitu pembatasan kepemilikan modal dan keharusan memiliku perkebunan plasma.
“Kita akan upayakan agar penanaman modal asing utuk membuka lahan baru, dan bukan mengakuisisi lahan sawit yang ada karena ada kecenderungan perkebunan sawit yang ada saat ini, yang kecil-kecil, di jual kepemodal asing,” kata Anton di sela-sela peluncuran rencana aksi nasional pangan dan gizi di Jakarta.
Mentan berharap kebijakan itu akan mendorong perusahaan kecil untuk tetap eksis sehingga persaingan dengan perusahaan-perusahaan besar tetap ada.
Dalam DNI disebutkan bahwa sektor perkebunan ini termasuk yang terbuka bagi investasi asing dengan syarat, kepemilikan modal maskimum 95 persen dan harus kerja sama dengan investor dalam negeri, serta memiliki plasma minimun 20 perseni dari luas lahan mereka.
Selain mengkaji hal itu, Mentan menambahkan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menambah persyaratan dari ketentuan penyediaan lahan 20 persen dari total lahan bagi plasma.
“Kita juga sedang mempertimbangkan mengenai bagaimana penyediaan lahan plasmanya. Sekarang kan sudah 20 persen. Akan kita pertimbangkan apakah tetap 20 persen atau lebih. Kita belum selesai,” ujarnya.
Sumber : www.kompas.com