Jakarta – Pemerintah harus segera menutup izin impor produk sisa, termasuk bubur ayam (mechanical deboned meat/MDM) untuk menghindari kehancuran sektor pertanian nasional yang lebih besar.
Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Siswono Yudo Husodo menegaskan importasi produk sisa itu merusak komoditas nasional yang sedang berkembang.
“HKTI menentang terbitnya Permentan No. 61 (Tahun 2007) yang mengizinkan masuknya MDM. Peraturan itu harus dicabut. Pemerintah perlu menyadari dunia pertanian kita hancur karena masuknya residual goods, termasuk MDM itu,” ujarnya.
Menurut dia, MDM termasuk dalam kategori produk sisa atau residual goods yang tidak bernilai ekonomis sehingga dapat diimpor ke dalam negeri dengan harga murah dengan alasan untuk kepentingan sektor industri.
Pemasukan bubur ayam yang digunakan untuk produk olahan makanan tersebut, tutur Siswono, memukul peternakan unggas di dalam negeri yang saat ini baru pulih sejak infeksi virus flu burung tiga tahun terakhir.
“itu sama halnya dengan impor jerohan sapi dari Australia. Apalagi nanti ini juga akan memicu masuknya paha ayam dari AS yang memang di sana tidak dimakan karena pola makan mereka berbeda dengan kita.”
Berpotensi Tak Halal
Sementara itu, mantan Dirjen Peternakan Departemen Pertanian Sofjan Sudarjat yang tegas menerapkan syarat asli, sehat, utuh dan halal (ASUH) pada produk impor daging dan karkas mengungkapkan MDM yang diizinkan masuk berpotensi diragukan kehalalannya.
Dia menjelaskan produk olahan dari sisa daging yang masih melekat pasca proses pengeluaran tulang (deboning) itu sulit ditelusuri kehalalan pada sistem produksi.
“Itu hasil tulang yang dikumpulkan, sisa dari rumah potong. Dengan produksi puluhan ton, bahan baku yang dibutuhkan bisa ribuan ton. Apakah ini halal ? Kalau MDM bisa masuk, kenapa paha ayam yang juga diragukan kelalalnnya tidak bisa masuk.”
Dalam aturan pemasukan MDM yang dijelaskan Permentan No. 61 Tahun 2007 pada 13 Agustus, pemerintah akan melakukan verifikasi dan tinjauan lapangan sebelum produsen MDM asing diizinkan mengekspor produknya.
Namun, sofyan mengatakan hal ini tetap sulit dilakukan kecuali impor dilakukan dari negara yang juga menganut hukum muslim dan dipastikan kehalalannya.
Disisi lain, lanjutnya, MDM yang juga bisa diproses dari daging sapi beresiko lebih besar dibandingkan unggas. “MDm sapi juga harus memmerhatikan apakah negara itu aman atau tidak.”
Dirjen Peternakan Deptan Mahtur Riady sendiri optimis izin pemasukan MDM ini tidak akan mengganggu peternakan nasional karena pemerintah sudah memperhitungkan potensi dampak yang mungkin terjadi.
“Kalau yang dikhawatirkan paha ayam atau CLQ (chicken leg quarter) dari AS, itu tidak mungkin karena kalau impor daging ayam itu harus utuh dalam bentuk karkas, tidak bisa potongan-potongan begitu.”
Sumber : Surat Kabar Harian Bisnis Indonesia
Perkembangan ekspor komoditas peternakan segar dan olahan |
Primer |
volume (ton) |
Nilai (000 US$) |
Rata-rata 1995 – 1997 |
20.381 |
26.379 |
Rata-rata 1998 – 1999 |
28.156 |
31.225 |
Rata-rata 2000 – 2002 |
33.673 |
48.458 |
Perkembangan impor komoditas segar peternakan dan olahan |
Primer |
volume (ton) |
Nilai (000 US$) |
Rata-rata 1995 – 1997 |
148.718 |
250.566 |
Rata-rata 1998 – 1999 |
64.445 |
92.087 |
Rata-rata 2000 – 2003 |
127.734 |
148.024 |
Sumber : BPS diolah deptan