Jakarta - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengungkapkan dari potensi perikanan tangkap Indonesia yang sebesar 6,2 juta ton, tinggal 20 persen yang bisa dimanfaatkan.
Dirjen Perikanan Tangkap DKP, Ali Supardan di Jakarta, Senin, mengatakan, dari potensi perikanan tangkap sebanyak itu telah dimanfaatkan sebesar 80 persen.
"Untuk itu dari sisa potensi perikanan tangkap yang tinggal sedikit tersebut maka DKP menerapkan kebijakan selektif dalam pemanfaatannya," katanya.
Di sela penjelasan rencana kegiatan Indonesia Sea Festival 2007 yang akan diselenggarakan di Jakarta, 21-25 November 2007 itu, Dirjen mengatakan, DKP tidak lagi membuka ijin baru penangkapan ikan di Indonesia.
Selain itu, tambahnya, pemerintah juga mewajibkan bagi perusahaan penangkapan ikan yang akan beroperasi di perairan
Dengan demikian hasil tangkapannya tidak lagi dibawa keluar namun telah diolah di
Sejak 2005 hingga 2007, DKP telah menghentikan ijin operasi kapal ikan asing dari negara
"Mereka sebenarnya telah telah mendesak pemerintah untuk membuka kembali ijin penangkapan ikan di
Namun demikian, lanjut Ali Supardan, paling tidak hingga akhir tahun ini pemerintah tidak akan memperpanjang ijin bagi kapal ikan asing beroperasi di perairan
Dia mengakui, dengan dihentikannya ijin operasi kapal ikan asing di
Menurut dia, pada tahun lalu DKP memperoleh pemasukan PNBP dari kapal asing sebanyak Rp250 miliar namun untuk 2007 ditargetkan hanya Rp200 miliar karena tidak ada lagi kapal asing yang beroperasi di Indonesia.
"Kami tidak yakin target PNBP Rp200 miliar dari ijin kapal ikan tersebut terpenuhi," katanya.
Namun demikian, pihaknya meyakini dengan kewajiban pengembangan industri pengolahan ikan di tanah air pemasukan yang diperoleh negara akan lebih tinggi dibanding PNBP.
Sumber : www.antara.co.id