Jakarta – Pemerintah melarang 12 jenis bahan kimia berbahaya yang kerap digunakan dalam proses penggilingan padi dan penyosohan beras.
Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Mentan No 32?permentan/OT.140/3/2007 tentang Pelarangan Pengguanaan Bahan Kimia Berbahaya ada Proses Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, karena mengancam kesehatan manusia.
“Bagi perusahaan penggilingan padi, huller dan penyosohan beras yang terbukti telah menggunakan bahan kimia berbahaya akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono pada acara Pencanangan Pelaranagan Penggunaan Bahan Kimis Berbahaya Pada Beras Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, kemarin.
Keputusan ini mempertimbangkan bahwa beras merupakan komoditas pokok yang bersifat strategis perlu dijamin mutu dan keamanannya. Selain itu untuk menjaminmutu dan keamanan pangan, dipandang perlu melarang penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses penggilingan padi, huller dan penyosohan beras.
Zat kimia berupa nitrit dan klorin yang digunakan untuk memutihkan beras, ditemukan di sejumlah penggilingan padi di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Penggunaan zat kimia pada beras ini dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan, khususnya penyakit lever atau hati.
Selain itu, lanjut Mentan dalam sambutannya yang dibad\cakan Direktur Mutu dan Standarisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, I Nyoman Oka Trijaya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penggilingan yang menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, bagi para pedagang dan distributor yang memperjualbelikan beras berklorin dapat dikenakan pasal penipuan dan pemalsuan seperti termuat dalam KUHP serta dapat dijerat melakukan pelanggaran UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anton mengakui penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras telah terjadi sejak lama, bahkan hal itu sudah menjadi kebiasaan yang salah oleh pelaku usaha bidang pangan.
“Mereka menganggap penggunaan bahan kimia berbahay pada pangan seolah-olah merupakan hal yang biasa,” katanya.
Harga Murah
Menurut dia, hal itu terjadi karena ketersedian bahan kimia berbahaya tersebut secara luas dan bebas diperjualbelikan, harga di pasaran murah serta kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang penambahan zat kimia berbahaya tersebut.
Penggunaan bahan kimia tersebut pada umumnya ditujukan untuk memperbaiki tampilan beras menjadi lebih putih dan tidak mudah rusak sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi.
Mengutip hasil pemantauan yang dilakukan tim dari staff Ditjen Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian, Dinas Pertanian Jabar UPTD BPTPH Instalasi Laboratorium Pengujian Mutu Kimia Agro Cikole didapati dari 34 sampel yang diuji hasilnya 28 sampel positif menggunakan klorin sebagai pemutih.
Bahan pemutih atau klorin sama sekali tidak diperlukan karena beras yang ditambahkan bahan kimia itu akan mengubah cita rasa dan kewangiannya.
Sumber : Surat Kabar Harian Bisnis Indonesia
12 Bahan Kimia Berbahaya Yang Dilarang :
Klorin dan senyawanya
Bromat dan Senyawanya
Asam Bromat dan Senyawanya
Dietilporokarbonat
Dulsin
Kloramfenikol
Nitrofurazon
Larutan Formaldehyde (formalin)
Rodamin B
Paraformaldehyde
Tiroksan
Kuning
Sumber : Deptan