Jakarta – Pembatasan lahan perkebunan sawit untuk grup perusahaan atau holding oleh Deptan yang sempat dibicarakan belum lama ini dipastikan belum akan diatur secara tegas dalam waktu dekat.
Hingga kini, Deptan pun belum melakukan kajian khusus terkait rencana pengaturan batasan maksimal untuk perkebunan sawit yang dapat dikelola oleh satu grup perusahaan.
Meski demikian, Mentan Anton Apriyantono menyatakan hal itu tetap akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan kinerja usaha perkebunan di dalam negeri.
“Itu belum akan menjadi peraturan dalam waktu dekat. Tetap diperhatikan tetapi tidak berupa peraturan semacam itu. Kami masih terus melakukan kajian terkait hal itu,” katanya kemarin.
Secara tidak langsung, dia juga membenarkan kebijakan terkait pembatasan lahan itu masih mengikuti peraturan yang berlaku saat ini dalam Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Usaha Perkebunan.
Meski dalam peraturan itu tidak dinyatakan secara tegas tentang pembatasan lahan untuk grup perusahaan, pemerintah telah membatasi kepemilikan areal perkebunan untuk masing-masing PT, yaitu seluas 100.000 hektare.
Sebelumnya, Anton mengatakan pemerintah berencana membatasi penguasaan lahan untuk grup atau holding untuk menekan potensi praktek kartel dalam industri pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Dengan lahan yang dibatasi, pemerintah mengharapkan perdagangan CPO di dalam negeri tidak dikendalikan oleh satu kelompok usaha tertentu.
Dirjen Perkebunan Ahmad Mangga Barani menambahkan peraturan itu sempat dinyatakan dalam SK Menteri Pertanian No. 357/2002 tentang pedoman usaha perkebunan yang berlaku sebelum Permentan No. 26/2007.
“Tetapi kan yang namanya holding ini sulit sekali didefinisikan sehingga yang dibatasi langsung jelas yang sudah berbadan hukum, yaitu PT. Artinya, kalau ada batasan untuk PT, holding secara tidak langsung juga dibatasi.”
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad mengakui pembatasan itu perlu dilakukan. Namun, yang terpenting adalah pengawasan pemerintah terhadap pemenuhan kewajiba perusahaan inti untuk menyediakan minimal 20% arealnya untuk petani plasma.
Beberapa Kepemilikan Lahan Kelapa Sawit |
Holding | Luas |
Lokal |
Sinar Mas |
320.463 |
Raja Garuda Mas | 259.075 |
Astra Group | 192.357 |
Surya Dumai Group | 154.133 |
London Sumatera | 245.629 |
Sampoerna Agro | 170.000 |
Asing |
Wilmar Holding | 210.000*** |
PBB Oil Palm Bhd | 247.805 |
CNOOC | 1.000.000 |
Lahan swasta pada 1999 | 2.954.738 |
Lahan swasta pada 2006 | 3.022.773 |
Lahan petani pada 2006 | 2.363.425 |
Lahan negara pada 2006 | 629.375 |
Total Lahan Indonesia | 6.338.993 |
*) Data Badan Planologi 1999
**) Data 2007
***) Rencana hingga 1 juta ha
****) Rencana ekspansi dengan Sinar Mas untuk biofuel
Sumber : diolah dari berbagai sumber, 2007