1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Gratis! POCE 2025 Kembali Hadir, Didukung BPDP & 41 Kampus…

KKP Hentikan Operasional UPI Denpasar

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI Denpasar

Bali, Agrina-online.com  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh unit pengolahan ikan di Denpasar, Bali.

Langkah yang diambil KKP yakni menghentikan sementara operasional PT. BN guna memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan pada Kamis 8 April kemarin.

Tindakan tegas dilakukan setelah tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan melakukan verifikasi lapangan.

“Penghentian sementara ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/4).

Sebelumnya, aktivis lingkungan melalui media sosial melaporkan adanya limbah cair berbau dan berwarna merah yang diduga mencemari area hutan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan bahwa PT. BN tengah melakukan uji coba produksi pengolahan ikan tuna sejak awal tahun 2026 dan mengalirkan air limbah ke saluran pembuangan di depan lokasi usaha.

Petugas juga menemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan belum berfungsi optimal.

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyebutkan bahwa PT. BN telah memiliki dokumen perizinan lengkap. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dugaan pencemaran tidak sampai berdampak pada kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Namun, belum berfungsinya IPAL secara optimal berpotensi menimbulkan dampak pencemaran yang lebih luas di kemudian hari.

“Sebagai langkah perbaikan, KKP telah memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dan memperbaiki IPAL agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” ujarnya.

Edi menegaskan bahwa penghentian sementara ini didasarkan pada Pasal 66C UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Permen KP No. 4 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan bahwa segala tindak penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

Diharapkan jadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha perikanan untuk selalu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan menjaga operasional usaha sesuai aturan yang berlaku.

 

Sabrina Yuniawati

Tag:

Bagikan:

Trending

Pemerintah Terapkan Strategi Irigasi Pompa dan Optimalisasi Padi Hadapi El Nino
Bapanas Terapkan Strategi dan Optimalisasi Padi Hadapi El Nino
BULOG Siap Salurkan Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung
BULOG Siap Salurkan Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung
Kepala Bapanas Lantik Tiga Pejabat Tinggi Madya
Kepala Bapanas Lantik Tiga Pejabat Tinggi Madya
Perkuat PPNS di Bidang Pangan, Bapanas Dorong Pengawasan Sistem Digital
Perkuat PPNS di Bidang Pangan, Bapanas Dorong Pengawasan Sistem Digital
Antusiasme peserta pada Mini Expo FARM 2025
FARM 2026: Forum Industri Udang bersama Pakar Nasional & Internasional
Scroll to Top