Selasa, 5 Desember 2023

KKP Apresiasi Masyarakat Melalui Anugerah Coastal Award 2023

KKP Apresiasi Masyarakat Melalui Anugerah Coastal Award 2023

Foto: Humas Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
Coastal Awards 2023 diberikan sebagai apresiasi untuk mendorong dan meningkatkan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil

PONTIANAK (AGRINA-ONLINE.COM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan apresiasi para pemangku kepentingan yang secara mandiri telah berkontribusi nyata dalam mendukung pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.
 
Penghargaan Pesisir/Coastal Awards 2023 sebagai bentuk rangkaian kegiatan puncak Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KONAS Pesisir) XI yang dilaksanakan di Pontianak, Kalimantan Barat.
 
“Coastal Awards 2023 diberikan sebagai apresiasi untuk mendorong dan meningkatkan  pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan sekaligus memperluas  jejaring kerja yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan para pemangku kepentingan,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.
 
Victor juga menjelaskan, penilaian Coastal Awards dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri dari perwakilan Pejabat Eselon II lingkup Ditjen PKRL, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama, dan Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI). Kategori Coastal Awards terdiri dari dua, yaitu kategori Pemerintah Daerah dan Kategori Kelompok Masyarakat.
 
Kategori Pemerintah Daerah meliputi bidang konservasi serta bidang perencanaan dan kepatuhan regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K). Penilaian kategori Pemerintah Daerah untuk Bidang Konservasi diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang telah mengelola Kawasan Konservasi Daerah dengan hasil penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) yaitu kategori Emas (berkelanjutan), yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi NTB dan Provinsi NTT.
 
Sedangkan penilaian kategori Pemerintah Daerah untuk bidang perencanaan dan kepatuhan regulasi Pengelolaan WP3K dilakukan berdasarkan pembobotan parameter yang terdiri dari : Perda RTRW yang sudah terintegrasi, Kesesuaian kegiatan dengan RTRW, jumlah sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pengelolaan Ruang Laut (KKPRL) oleh Pemda, jumlah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Ruang Laut (PKKRL) oleh Pemda (2021 – 2023) disematkan kepada Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Bali.
 
Sementara, penerima Coastal Award kategori kelompok masyarakat bidang Desa Wisata Bahari adalah Kelompok Tani Sidodadi Maju, Desa Wisata Bahari Sungai Kupah dan Desa Wisata Bahari Desa Padak Guar. Sedangkan bidang konservasi jenis diberikan kepada Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL) Ampiang Parak, Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokmaswas) Konservasi Penyu Taman Kili-Kili dan Pinisi Diving Club.
 
Selanjutnya bidang konservasi kawasan diberikan kepada Yayasan Cahaya Samudera Indonesia, Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Raja Samudera dan Pokmaswas Hena Berkarya. Yang terakhir, bidang pemberdayaan masyarakat yakni Perkumpulan Peduli Mangrove Surya Perdana Mandiri, Bank Sampah Unit Kedas Mesari Buleleng dan Cirat Segoro Renges_13.
 
Pada kesempatan yang sama mewakili para pemenang, Tim Hukum Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL) Ampiang Parak Yendri menyatakan terharu karena KKP mengapresiasi apa yang kelompok  lakukan selama ini dalam memelihara lingkungan laut terbebas dari sampah plastik.
 
“Kami berharap pemerintah terus mendampingi Pokmaswas untuk menjaga ekosistem tetap berkelanjutan,” tutupnya.
 
Pelibatan pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan dalam membangun sektor kelautan dan perikanan, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong sinergi dan kolaborasi nyata dengan seluruh pihak agar dapat memberikan kontribusi positif guna mewujudkan efektivitas pengelolaan perairan nasional.
 
 
 
 
 
Windi Listianingsih

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain