Foto: Dok. PSITP
Public hearing standar pelayanan publik PSITP, bertujuan untuk mengomunikasikan layanan publik yang diselenggarakan PSITP
BOGOR (AGRINA-ONLINE. COM) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Public hearing menjadi mekanisme publikasi yang dapat dijalankan melalui interaksi langsung secara aktif dengan stakeholder.
Jumat, 10 November 2023, Pusat Standarisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSITP)menyelenggarakan public hearing standar pelayanan publik PSITP. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid,baik melalui zoom dan offline. Dihadiri oleh Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan, Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, dan stakeholder meliputi perguruan tinggi, sekolah, media massa, serta seluruh karyawan lingkup BSIP.
Kepala PSITP-Priatna Sasmita menyampaikan public hearing ini diadakan untuk mengomunikasikan layanan publik danmenghimpun masukan dari pengguna layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh PSITP. PSITP mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen tanaman pangan. Standarisasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari aspek kesehatan, keamanan, serta dapat meningkatkan daya saing produk baik pasar domesik maupun global.
Priatna menambahkan di masa yang akan datang PSITP menjadi lembaga yang strategis untuk mewujudkan peningkatan mutu dan nilai tambah serta daya saing komoditas khususnya tanaman pangan. ”kami berkomitmen dan siap untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri dan modern melalui program agrostandar yang telah dicanangkan oleh Badan Standarisasi Instrumen Pertanian. Dengan menerapkan 5 langkah strategis yaitu transformasi dan reorientasi manajemen, Penguatan kolaborasi multi mitra baik internal maupun eksternal, membuat model kawasan pertanian terstandar, unit produksi benih yang terstandar, dan terbentuknya lembaga sertifikasi produk,” ujar Priatna.
Di penghujung kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Public Hearing Standar Pelayanan Publik. Berita acara ditandatangani oleh Kepala PSITP dan Siti Julaeha, S.Ap sebagai Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, dan saksi-saksi stakeholder terkait yang hadir.
Brenda A.