Sabtu, 25 Pebruari 2023

Ceiling Price Lebih Tinggi Dibandingkan HPP

Ceiling Price Lebih Tinggi Dibandingkan HPP

Foto: Humas NFA
Penetapan Ceiling Price Berlaku 27 Februari 2023

JAKARTA  (AGRINA-ONLINE.COM) Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, melakukan pertemuan dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Pada pertamuan tersebut membahas tentang panen raya padi yang terjadi akhir Februari dan Maret tahun ini. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus gencarkan persiapan agar penyerapan gabah/beras berjalan optimal dalam rangka mengisi stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum BULOG.

 

Kepala Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023. Arief menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir.

 

Menurut Arief, surat edaran tersebut memuat harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan. Ceiling price/ harga eceran yang ditetapkan sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550/kg. GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650/kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700/kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000/kg. Penetapan ceiling price mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

 

Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8% -9% dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020,” terangnya, Jakarta, Kamis, (23/2).

 

Arief menambahkan, telah melakukan diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). “Perwakilan petani dari HKTI dan KTNA terlibat perumusan harga tersebut. Tentunya kebijakan harga tersebut disusun untuk menjaga harga petani dan konsumen,” ujarnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal HKTI, Sadar Subagyo mengatakan, setelah berdiskusi dengan Kepala Badan Pangan Nasional, HKTI memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah harga HPP. “Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen. “Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” papar Sadar Subagyo. Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan HKTI Mulyono Machmur, Ki Musbar Mesdi, Subuh Prabowo, dan Nurul Shanti Wardhani.

 

 

Sabrina Yuniawati

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain