Selasa, 1 Maret 2022

500 Unit Usaha Produk Hewan Ditargetkan Kementan BerNKV

500 Unit Usaha Produk Hewan Ditargetkan Kementan BerNKV

Foto: 
Sertifikasi NKV tidak hanya sebagai penjaminan keamanan bagi pangan asal hewan yang beredar di dalam negeri, tetapi juga untuk ekspor.

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada 2022 yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif mengatakan, sertifikasi NKV untuk menjamin keamanan produk Hewan yang beredar di masyarakat. Untuk itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki NKV.

Harapannya, agar terwujud kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan. Tidak hanya produk pangan asal hewan, NKV juga diwajibkan bagi pelaku usaha produk hewan non pangan.

"Salah satu contohnya, NKV merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen telur konsumsi agar produknya bisa beredar karena harus dicantumkan pada label dan kemasan. Dengan adanya NKV pada kemasan masyakat tahu produk telur tersebut aman dan layak dikonsumsi" papar dia.

Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan Hewan.

Kemudian, imbuh Syamsul, dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan serta Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.
 
"Penerapan NKV ini dilaksanakan secara bertahap melalui proses pembinaan yang dilakukan bersama oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.
 
Koordinator Higiene, Sanitasi dan Penerapan, Apriyani Lestariningsih menambahkan, sertifikasi NKV tidak hanya sebagai penjaminan keamanan bagi pangan asal hewan yang beredar di dalam negeri, tetapi juga menjadi nomor registrasi unit usaha produk hewan yang merupakan instrumen penting dalam mendorong ekspor produk hewan.

Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging dan telur.

Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang berpendingin, gudang kering, penanganan atau pengolahan madu, serta pengumpulan, pelabelan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV.

"Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajikan ber-NKV," tandas Apriyani.

Try Surya A

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain