Foto: Istimewa
Permentan No.14/2017 secara tegas melarang penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promoter - AGP)
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Menyikapi pemberitaan tentang adanya temuan bakteri resisten antibiotik tertentu pada sampel produk ayam di beberapa lokasi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, Nasrullah menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba terus dilakukan oleh pemerintah.
"Pemerintah Indonesia telah menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) lintas sektor sejak 2017," ungkap Nasrullah (17/7).
Saat ini semua negara, termasuk Indonesia terus berupaya untuk dapat memperlambat laju perkembangan resistensi antimikroba yang sedang terjadi akibat dari penggunaan yang tidak bijak, berlebihan, dan tidak mengikuti aturan.
"Langkah penting yang telah kita lakukan adalah dengan membuat Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 yang secara tegas melarang penggunaan antibiotik untuk tujuan pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promoter - AGP)," tambahnya.
Hal tersebut dilakukan Kementan untuk mencegah adanya residu dan gangguan kesehatan bagi manusia, serta mencegah timbulnya bakteri resisten antibiotik.
"Baru-baru ini, pengawasan itu kita perkuat lagi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan," imbuhnya.
Aturan baru tersebut menurut Nasrullah sangat tegas mengatur bahwa antibiotik sebagai obat keras hanya bisa dipakai dengan resep dokter hewan, dan digunakan di bawah pengawasan dokter hewan. Bahkan melarang penggunaan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia.
Ia melanjutkan, antibiotik yang beredar di Indonesia telah terdaftar di Kementerian Pertanian, sehingga dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. "Semua aturan tersebut telah kita sosialisasikan, diskusikan, bahkan kita latihkan ke semua pemangku kepentingan terkait. Ini dilakukan untuk memastikan pemahaman juga pelaksanaan di lapang," jelas Nasrullah.
Dalam implementasinya sendiri, Kementan bersama petugas dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan serta pemangku kepentingan terjun langsung melakukan pengawasan di lapang.
"Apabila ada penyimpangan dan pelanggaran, selain dibina, kita bisa juga secara tegas menerapkan sanksi sesuai peraturan perundangan. Jadi jangan ragu, segera laporkan saja ke kami ke WA 082288887076 dan email keswan@pertanian.go.id," tegas Nasrullah.
Nasrullah menjelaskan, kontaminasi bakteri pada daging ayam, dapat terjadi di sepanjang rantai produksi ayam pedaging. Mulai dari peternakan, rumah potong hewan unggas (RPHU), tempat penjajaan, tempat penjualan hingga tempat pengolahan baik skala rumah tangga dan unit usaha.
"Dalam rangka penjaminan keamanan dan mutu produk hewan tersebut, kita terapkan sertifikasi Nomor kontrol veteriner (NKV) pada unit usaha produk hewan, mulai dari unit usaha RPU sampai pengolahan untuk ayam pedaging," imbuh Nasrullah.
Ia menerangkan, permasalahan AMR sangatkah kompleks. Untuk itu dibutuhkan kerjasama yang sinergis dan harmonis oleh seluruh pemangku kepentingan terkait serta komitmen semua pihak, khususnya sektor usaha budidaya perunggasan untuk selalu mematuhi aturan regulasi yang ada.
"Saya juga mengajak masyarakat untuk tidak takut mengkonsumsi daging ayam untuk memenuhi kebutuhan protein dan meningkatkan imunitas di masa pandemi ini," tandasnya.
Try Surya A