Jumat, 2 Juli 2021

Berhitung Untung dari RPA

Berhitung Untung dari RPA

Foto: Dok. Heri Irawan - GKA
Pembangunan RPHU mengikuti aturan Kesmavet

Margin yang didapatkan peternak akan lebih lebar dengan adanya RPA. Tapi, ukur dulu investasinya.
 
Keberadaan rumah potong hewan unggas (RPHU) atau rumah potong ayam (RPA) bukan sekadar memotong mata rantai penjualan, tapi juga menjamin konsumen mendapatkan produk daging ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
 
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, Syamsul Ma’arif berujar, total RPHU yang beroperasi di Indonesia baru mencapai sekitar 269 unit. Dari jumlah tersebut kemampuan serapnya masih di bawah 30% dan memenuhi syarat.
 
Ia menuturkan, pemerintah menerapkan sertifikasi produk pangan asal hewan untuk menjamin keamanan dari sisi kesehatan dan ketentraman batin konsumen dari sisi kehalalan. Dengan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), artinya telah terpenuhi persyaratan higienis dan sanitasi.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permentan No. 11/2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Aturan ini menggantikan Permentan No. 381/2005 Tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
 
 
Rantai Produksi di RPHU
 
Menurut Syamsul, penentuan RPHU harus berlokasi sesuai dengan dearah yang direncanakan sebagai area agribisnis. Lokasi ini, imbuhnya, tidak berada di daerah rawan banjir atau kontaminan lainnya. Kemudian letaknya lebih rendah dari pemukiman dan tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan.
 
Dalam penerapan rantai produksi pada RPHU, disyaratkan praktik veteriner yang baik (good veterinary practices) seperti pemotongan hewan secara benar, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (antemortem), serta pemeriksaan karkas dan jeroan (postmortem) untuk mencegah penularan penyakit zoonosis secara teratur dan terdokumentasi.
 
Selanjutnya, penerapan biosekuriti dan kesejahteraan hewan. Dari sisi bangunan wajib bersifat permanen dan terpelihara kebersihannya. Fasilitas seperti air bersih dan listrik yang memadai tersedia. Untuk peralatan tidak bersifat toksik, tidak mudah korosif, dan mudah dibersihkan serta dirawat. “Mencakup higiene baik personel maupun sanitasi,” terangnya.
 
Saat ini setidaknya terdapat tiga model RPHU yang berkembang di dalam negeri. Yakni, RPHU tradisional dengan peralatan manual. Kemudian, semimodern yang menggunakan alat otomatis beserta pendingin. Terakhir, RPHU modern dengan peralatan full otomatis dan memiliki sistem rantai dingin.
 
 
 

Untuk naskah selengkapnya silakan baca Majalah AGRINA Edisi 325 terbit Juli 2021 atau dapatkan majalah AGRINA versi digital dalam format pdf di Magzter, Gramedia, dan Myedisi.

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain