Jumat, 25 Juni 2021

Dirkesmavet: SE Pelaksanaan Kurban Untuk Mitigasi dan Meminimalkan Risiko

Dirkesmavet: SE Pelaksanaan Kurban Untuk Mitigasi dan Meminimalkan Risiko

Foto: Istimewa
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok.

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Terkait Pelaksanaan Kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hal ini dalam menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.
 
"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, dalam Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban Pada Situasi Pandemi Covid-19, Kamis (24/6).
 
Ia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.
 
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok. Yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban, dan istribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.
 
Syamsul menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.
 
Brdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.
 
Oleh karena itu, Syamsul mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.
 
Data Kesmavet terkait pelaksanaan Kurban 2020 mencatat, pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian Masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementata lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%) dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).
 
"Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang," jelas Syamsul.
 
Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi covid-19.
 
Jumlah ternak kurban pada 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor. Terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor.
 
Sementara itu, Supratikno, trainer dan asesor Juru Sembelih Halal (Juleha) menjelaskan, titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.
 
Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis). “Hal ini harus diperhatikan oleh Juru  Sembelih," tegasnya.
 
Try Surya A
 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain