Jumat, 2 April 2021

Jurus Kurangi Surplus 500 Juta Ekor

Jurus Kurangi Surplus 500 Juta Ekor

Foto: Try Surya Anditya
Antisipasi over suplai, DOC FS dikurangi 60%-85% pada 2021

Stabilisasi ditempuh melalui pengendalian produksi DOC FS dengan cutting HE fertil dan afkir dini PS.
 
Kementerian Pertanian memiliki kewenangan dalam mengatur produksi peternakan di dalam negeri. Yang terus hangat adalah masih rendahnya harga ayam hidup di tingkat peternak (farm gate) sehingga membuat pemerintah turut tangan dalam mengendalikan produksi.
 
Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, pemerintah membatasi produksi DOC Final Stock dengan menempuh pengurangan (cutting) telur siap tetas (Hatching Egg - HE) fertil dan afkir dini Parent Stock (PS).
 
Sugiono, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH mengulas, kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga keseimbangan pasokan (supply) dan permintaan (demand) yang berkaitan dengan harga ayam hidup (live bird -LB) di tingkat peternak.
 
“Terdapat korelasi positif dari upaya pengendalian DOC FS (Agustus-November 2020) dengan perbaikan harga LB di tingkat peternak,” ungkap Sugiono mewakili Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam Webinar Agrina Agribusiness Outlook 2021, yang diselenggarakan secara daring, Rabu (10/3).
 
 
Stabilkan Harga Unggas
 
Sugiono menuturkan, kebijakan yang diambil pemerintah terpantau berpengaruh terhadap kenaikan permintaan DOC FS dan diikuti dengan naiknya harga DOC FS dari Rp5.000/ekor menjadi Rp6.500/ekor.
 
Kebijakan lain yang diambil untuk melindungi peternak skala mikro, kecil,dan menengah (UMKM), yakni setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksi dengan harga terjangkau dan sesuai harga acuan Permendag yaitu Rp5.500-Rp6.000/ekor.
 
Sugiono menjelaskan, berdasarkan data laporan Petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP),  perkembangan harga LB bulan September hingga Januari 2021 rata-rata nasional tercatat mengalami tren kenaikan sebesar 9,45%.
 
Sedangkan rata-rata perkembangan harga LB di tingkat peternak terpantau pada minggu pertama Januari sebesar Rp19.200/kg, minggu keempatRp18.623/kg. Kemudian minggu pertama Februari 2021 mengalami penurunan sampai pada level Rp18.500/kg dan minggu keempatRp18.550/kg.
 
Harga LB naik mencapai harga acuan Permendag No.7 tahun 2020,“Perkembangan harga LB di farmgateperminggu dan per provinsi tidak terjadi gejolak harga begitu besar,” klaim jebolan Jurusan Peternakan, Fakultas Agroindustri, Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta ini.
 
 
Produksi Ayam Dipangkas
 
Lebih lanjut Sugiono mengatakan, Kementan menargetkan untuk memangkas jumlah produksi HE dan DOC FS sebanyak 288 juta ekor. Pemangkasan dilakukan terhitung sejak Februari hingga April 2021.
 
Target pengurangan DOC FS mencapai 139,2 juta ekor. Rinciannya pada Februari 56,5 juta ekor, Maret 53,7 juta ekor dan April 36,1 juta ekor. Sementara target pemangkasan telur (HE fertil) sebanyak 149,6 juta butir dengan rincian Februari 60,7 juta butir, Maret 57,7 juta butir dan April 38,8 juta butir.
 
“Target pengurangan DOC FS sebanyak 60%-85% dari potensi surplus pada 2021,” tandas lulusan S2 Peternakan Universitas Andalas Padangtersebut.
 
Kementan memprediksi, produksi ayam pada 2021 akan berlebih atau surplus sebanyak 510 juta ekor. Hal ini akan berdampak pada ketidakstabilan harga LB di tingkat peternak.Data terbaru, hingga 24 Maret 2021, Kementan telah merealisasikan pengurangan HE fertil sekitar 38% dari target yang ditetapkan.
 
“Periode 7 Maret – 10 April 2021 terhitung target pengurangan 57,7 juta butir. Kementerian Pertanian telah memangkas sebanyak 22 juta butir atau setara 20,5 juta ekor DOC FS. Kami optimis pengurangan jumlah produksi ayam bisa mengangkat harga LB di tingkat petani,” ujarnya.   
 
Selain belum seimbangnya angka permintaan dan pasokan, penyebab lain ketidakstabilan harga unggas menurut Sugiono lantaran 80% atau sebagian besar pasar ayam ras pedaging beredar dalam bentuk hidup. Kedepan, pemerintah akan melakukan perbaikan dihilir sehingga produk nantinya bisa menjadi karkas atau bahkan olahan.
 
Alasan selanjutnya, harga LB sangat dipengaruhi oleh volume suplai di kandang dan pangkalan ayam. Hal ini diperparah dengan menurunnya jumlah konsumsi saat pandemi Covid-19. Sejak Maret 2020, terdapat penurunan konsumsi dari 12,79 kg/kapita menjadi 10,1 kg/kapita.
 
Namun, tahun ini, diestimasi konsumsi sebesar 11,75% kg/kapita/tahun karena kegiatan-kegiatan massal mulai berjalan dengan protokol kesehatan.
 
Berikutnya, pola konsumsi daging ayam masih bersifat musiman(seasonal). “Pola konsumsi musiman ini artinya naik turun dibulan tertentu. Seperti pada bulan Suro permintaan menurun, sedangkan awal Ramadan dan Lebaran akan tinggi,” paparnya.
 
 
Langkah Stabilisasi Perunggasan Permanen
 
Ditjen PKH Kementan telah menetapkanbeberapakebijakan sebagai upaya permanen dalam stabilisasi perunggasannasional. Pertama, pengaturan suplai dan demand untuk ketelusuran.
 
Dalam hal ini, pembibit grand parent stock (GPS) dan pembibit parent stock (PS) wajib terintegrasi di Ditjen PKH. Kemudian peternak dan pelaku usaha pembudidaya PS komersial wajib terdaftar di dinas kabupaten/kota.
 
Kedua, pembibit GPS wajib menyediakan DOC FS dengan porsi 20% dari provinsi kepada pembibit FS eksternal. Ketiga, pembibit wajib menyediakan DOC FS dengan porsi minimal 50% dari produksi dengan harga sesuai Permendag dan kualitas SNIdemi perlindungan terhadap peternak UMKM.
 
Keempat, perusahaan pembibit GPS wajibmenyerap LB dan memotong LB di rumah potong hewan unggas (RPHU) sebesar kapasitas produksi FS hasil turunan GPS secara bertahap selama limatahun.
 
Kelima, pelaku usaha skala menengah besar juga memiliki kewajiban memotong LB. Keenam, kewajiban penguasaan RPHU dan rantai dingin oleh pembibit GPS sebesar produksi hasil turunan GPS secara bertahap selama limatahun.
 
Terakhir, untuk peningkatan konsumsi pangan asal unggas ras dilakukan melalui promosiatau kampanye sadar gizi secara masif oleh seluruh pemangku kepentingan perunggasan dan instansi pemerintah terkait.
 
Upaya strategis melindungi peternak UMKM adalah dengan menumbuhkembangkan kelompok tani ternak unggas. Harapannya, dapat mewadahi kepentingan peternak UMKM dan berkontribusi terhadap stabilisasi perunggasan nasional. Model kerja sama ini mengacu pada Permentan No.13/2017 tentang kemitraan usaha peternakan.
 
 
 
Sabrina Yuniawati, Try Surya Anditya

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain