Foto: DOK. AGRINA
Permentan No.32/2017: Perusahaan pembibit harus mendistribusikan DOC FS 50% untuk peternak eksternal di luar kemitraan dan company farm.
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Kebutuhan dan pasokan ayam ras dalam negeri masih juga belum berimbang. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menempuh beberapa cara agar tidak ada lagi peternak yang merugi akibat harga liverbird di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Nasrullah, Direktur Jenderal PKH menuturkan, upaya stabilisasi perunggasan yang telah dilakukan oleh Ditjen PKH Kementan yaitu pengendalian produksi melalui cutting HE fertil dan afkir dini PS. Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan supply dan demand harga liverbird (LB) di tingkat peternak.
"Terdapat korelasi positif upaya pengendalian produksi DOC FS dengan perkembangan harga livebird (LB). Upaya ini telah berdampak terhadap perbaikan harga LB di tingkat peternak," ujarnya.
Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), tambah dia, setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag. Hal tersebut diamanatkan juga di dalam Permentan Nomor 32 tahun 2017 bahwa perusahaan pembibit harus mendistribusikan DOC FS 50% untuk peternak eksternal di luar kemitraan dan company farm.
Kendati demikian, pemenuhan kebutuhan DOC FS untuk peternak eksternal utamanya skala UMKM perlu dilakukan verifikasi dan validasi sehingga dapat diketahui proporsi kebutuhan internal farm termasuk kemitraan dengan peternak eksternal.
Harga livebird memang sangat dipengaruhi oleh volume supply di kandang dan pangkalan ayam. Pasar ayam ras pedaging sebagian besar beredar dalam bentuk bentuk hidup (livebird) kurang dari 80%. Sementara, pola konsumsi masyarakat terhadap daging ayam bersifat musiman (seasonal), ditambah pandemi covid-19 menambah penurunan demand sebesar 20%.
“Akibat pandemi covid-19, konsumsi daging ayam tahun 2020 yang semula diharapkan 12,79 kg/kapita terkoreksi menjadi 10,1 kg/kapita dan tahun 2021 diestimasi sebesar 11,75 kg/kapita,” jelas Nasrullah.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya permanen yang dilakukan Pemerintah adalah mewajibkan pembibit untuk melakukan pemotongan livebird di RPHU sebesar kapasitas produksinya secara bertahap selama 5 tahun.
Upaya strategis melindungi peternak UMKM adalah dengan menumbuh kembangkan kelompok tani ternak unggas, diharapkan dapat mewadahi kepentingan peternak UMKM dan berkontribusi terhadap stabilisasi perunggasan nasional.
Terbentuknya kelompok tani ternak unggas ini menjadi wadah untuk mentautkan kepentingan peternak melalui kerja sama (partnership) kepada perusahaan terintegrasi. Kerja sama ini mengacu pada Permentan No 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan.
Dalam Permentan No 13 Tahun 2017 disebutkan kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.
Try Surya A