Rabu, 14 Oktober 2020

Stabilitas Suplai dan Harga Ayam Butuh Pengawasan

Stabilitas Suplai dan Harga Ayam Butuh Pengawasan

Foto: ISTIMEWA
peternak menuntut harga broiler di atas HPP

JAKARTA (AGRINA-ONLINE.COM). Sebagai upaya stabilitas penawaran dan permintaan ayam ras (broiler), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, membuat kebijakan pengurangan DOC (day old chick) broiler melalui cutting HE (hatching egg), penyesuaian setting HE, dan afkir dini PS (parent stock) tahun 2020. Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 9963/SE/PK.230/F/09/2020.

 

Menurut Sugiono, Direktur Perbibitan dan Produksi ternak, Ditjen PKH Kementan, kebijakan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2020. Afkir dini PS mulai umur 50 minggu di Pulau Jawa sebanyak 2,67 juta ekor afkir dini PS betina. Atau, 65,86% dari target 4, 6 juta ekor.

 

Afkir PS jantan sebesar 246.225 ekor (71,41%) dari target 344.814 ekor. Angka ini diperkirakan berkontribusi mengurangi produksi DOC FS boiler sebanyak 66,79 juta ekor. Afkir PS Luar Pulau Jawa sebesar 72,95% untuk betina dan 75,12% untuk jantan. Kontribusinya mengurangi produksi DOC FS boiler mencapai 18,24 juta ekor.

 

Pelaksanaan tunda setting (pengaturan) HE untuk kegiatan CSR (corporate social responibility) sebanyak  6,6 juta butir atau 88%  dari target 7,5  juta butir. Sebanyak 23 perusahaan  sudah mencapai 100% kegiatan CSR dari  target, 15 perusahaan  masih dibawah 100% yang saat ini sedang  melaksanakan  CSR, dan beberapa perusahaan  sudah  melaksanakan CSR tapi belum membuat laporan.

 

Sedangkan, kegiatan cutting (pemotongan) HE di Agustus sebanyak 12,47 juta butir atau 89,1% dari target 14 juta butir. Pada September 44,81 juta butir atau 67,97% dari target 65,92 juta butir.

 

Dan serapan livebird di Agustus sejumlah 41,66 juta ekor atau 60,17% dari target 25, 01 juta ekor. “Serapan livebird bulan September 2020 terealisasi sebanyak 45.176.072 ekor atau 46,4% dari target 97.394.029 ekor,” kata Sugiono di Jakarta, Selasa (13/10).

 

Pengawasan dan Sanksi

Sayangnya, belum semua pelaku usaha pembibitan ayam mematuhi aturan tersebut. Cutting 50% DOC belum sepenuhnya berjalan. Hal ini berimbas pada peternak ayam mandiri, khususnya di Pulau Jawa.

 

Alvino, peternak broiler di Jabar menjelaskan, masih sering mendapat tawaran DOC dan masih beredarnya DOC BM (bibit muda). “Seharusnya kalau cutting 50% berjalan, logikanya saya tidak dapat DOC karena tidak setting by order dan tidak mungkin DOC BM dperjualbelikan,” ungkapnya.

 

Pardjoeni, peternak broiler di Jateng mengungkap, pemerintah sudah serius menangani stabilitas suplai dan harga DOC tapi perlu didukung sanksi tegas. Apalagi, cutting DOC kerap dijadikan alasan harga DOC tetap tinggi. Pun, harga livebird belum membaik. Ia mendesak pemerintah untuk tegas dalam pengawasan DOC dan mau memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

 

“Tuntutan peternak rakyat simpel, bagaimana livebird di atas HPP (harga pokok produksi), mau DOC Rp5.000/ekor, Rp4.000/ekor, Rp3.000/ekor yang penting aman. Ukuran saya livebird yang bagus dengan DOC kisaran Rp4.000-Rp5.000/kg, itu breeding nggak rugi, livebird di kisaran Rp17 Ribu–Rp19 ribu/kg,” tegasnya.

 

Kholik, peternak broiler di Jatim sepakat. “Pemerintah serius hanya saja kelemahan diimplementasi. Jika dibarengi dengan implementasi, saya yakin tidak ada carut-marut perunggasan,” katanya.

 

Ia meminta pemerintah memberi sanksi pada perusahaan yang tidak taat aturan. “Langung kurangi saja jatah impor GPS-nya (grand parent stock) supaya tidak meresahkan kita semua,” usulnya.  Agar masalah tidak makin larut, ia menghendaki Bareskrim Polri turut serta dalam pengawasan suplai DOC.

 

Yeka Hendra Fatika, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) menegaskan, tidak terkoreksinya harga saat berlakunya kebijakan pengurangan pasokan disebabkan beberapa hal. Yaitu, ketidaktaatan pelaku usaha, pengawasan pemerintah yang tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera serta tanpa sanksi tegas.

 

“Pengawasan yang dilakukan pemerintah terkait pengurangan pasokan FS tidak memiliki pedoman yang jelas dan tidak bisa diawasi oleh publik. Padahal, informasi pengurangan pasokan termasuk kategori yang perlu diketahui publik,” tandasnya.

 

Helfi Assegaf, Kasubdit Satgas Ketersediaan, Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya siap mendukung dan mendampingi dalam pengawasan stabilitas DOC. “Sanksi sudah jelas. Kalau harus diberikan sanksi cabut impor, ya diberikan saja. Dibuka saja semua informasinya sehingga kalau dicabut izinnya juga semua sama-sama tahu,” tegas Helfi.

 

Transparansi informasi hingga pemberian sanksi secara terbuka ini akan memberi efek jera. “Pemerintah bisa memberikan sanksi pada pihak-pihak yang tidak melaksanakan. Tanpa sanksi, aturan tidak ada gunanya,” tandasnya.

 

 

Windi Listianingsih

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain