Sabtu, 18 Juli 2020

Aturan Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi

Aturan Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi

Foto: Istimewa
Kurban 2020 turun 3,5% dibanding 2019

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Pemerintah berupaya menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang diprediksi jatuh pada 31 Juli mendatang.
 
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melakukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.
 
"Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam," ujar Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita di Jakarta.
 
Namun pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini kemungkinan akan berbeda. Pasalnya kegiatan kurban akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, Ditjen PKH menerbitkan Surat Edaran (SE) No.0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).
 
SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. Kemudian juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.
 
Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal 1 meter, jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
 
Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.
 
"Diperlukan juga penerapan higiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)/hand sanitizer," papar Ketut.
 
Selain penerapan sanitasi, penerapan higienes personal dengan memakai masker, facehield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan. 
 
Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Ketut memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan iSIKHNAS.
 
"Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," imbuhnya. 
Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020. 
 
Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
 
"Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas," ucap Ketut.
 
Selain itu, juga ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban, dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban.
 
Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
 
Sebagai langkah nyata pemenuhan persyaratan tersebut, sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional. Penataan yang dilakukan melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.
 
Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 24 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Rencananya pada tahun 2020 akan dialokasikan di dua Provinsi (Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan), namun dengan kebijakan refocusing anggaran fasilitasi terhadap dua lokasi tersebut ditangguhkan.
 
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Syamsul Ma'arif mengatakan, ketersediaan stok hewan kurban yang akan dipotong mengalami penurunan jumlah akibat dampak pandemi. Jumlah ternak kurban tahun 2020/1441 H yang akan dipotong secara nasional diprediksi berjumlah 1.802.651 ekor, terdiri dari domba 392.185 ekor, kambing 853.212 ekor, kerbau 15.653 ekor, sapi 541.568 ekor, turun sekitar 3,5 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2019.
 
"Meski turun, ketersediaan stok hewan kurban lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban tahun 2020, jumlah ternak yang tersedia diperkirakan sebanyak 2.163.141 ekor yang terdiri dari domba 470.622 ekor, kambing 1,023,854 ekor, kerbau 18.784 ekor, sapi 649.881 ekor", tutur Syamsul.
 
Try Surya A
 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain