Foto: Istimewa
Terjadinya anomali harga livebird di tingkat farm gate (peternak)
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Menyikapi situasi perunggasan saat ini, khususnya terkait harga livebird (ayam hidup) di tingkat peternak (farm gate), Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan adalah memastikan data yang terekam di Ditjen PKH sebagai berikut.
Bahwa dari rekaman data yang ada di Ditjen PKH sampai bulan ini, potensi kebutuhan daging ayam ras tahun 2019 (Januari-Desember) sebesar 3.251.745 ton atau rata-rata 270.979 ton/bulan, sedangkan potensi produksi daging ayam ras tahun 2019 (Januari - Desember) sebesar 3.829.663 ton atau rata-rata 319.139 ton/bulan.
Dari data tersebut terdapat potensi surplus sebanyak 577.918 ton atau 17.77 % selama periode 2019. Namun demikian, dari data potensi di atas realisasi sesungguhnya sampai saat ini (Agustus 2019) sebesar 2.334.042 ton atau per bulan 291.755 ton, artinya terdapat surplus sampai saat ini sebesar 7.29% dari kebutuhan nasional. Dari surplus sebanyak 7.29 %, sebenarnya sangat ideal untuk cadangan pangan khususnya daging unggas secara nasional.
Langkah Cutting HE Umur 19 hari dan tunda setting berdasarkan Surat Edaran Ditjen PKH Nomor: 095009/SE/PK.010/F/09/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pengurangan Day Old Chick (DOC) Final Stock (FS) tahun 2019 dilakukan untuk mempercepat berkurangnya produksi DOC FS dengan harapan peternak mandiri menikmati harga HPP yang stabil sesuai Permendag No 96 tahun 2018.
Terjadinya anomali harga livebird di tingkat farm gate (peternak) dengan harga Rp. 11.000 - 17.000 per kg, dibandingkan dengan harga di pasar yang masih stabil tinggi sebesar Rp. 30.0000 - 35.000 sangat jelas menunjukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Hal ini hendaknya menjadi perhatian seluruh stakeholder untuk menyikapi disparitas harga tersebut.
Untuk hal tersebut dalam rangka percepatan kembali normalnya harga livebird di tingkat farm gate (peternak) ke HPP, Dirjen PKH mengimbau kepada seluruh pelaku usaha peternakan baik integrator maupun peternak mandiri, sebagai berikut:
• Agar peternak mandiri tidak melakukan aksi demo yang dapat menyebabkan situasi tidak kondusif;
• Agar pelaku usaha atau integrator memaksimalkan kapasitas pemotongan ayam di RPHU dan selanjutnya disimpan di cold storage minimal 30 % dari produksi;
• Agar pelaku usaha/integrator membuat perencanaan produksi DOC FS secara baik dan benar dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar (keseimbangan supply demand);
• Agar Surat Edaran Ditjen PKH Nomor: 095009/SE/PK.010/F/09/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pengurangan Day Old Chick (DOC) Final Stock (FS) tahun 2019 dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggungjawab;
• Agar seluruh Integrator berempati kepada peternak mandiri untuk mendorong stabiltas harga Permendag No. 96 tahun 2018;
• Agar seluruh pelaku usaha dan integrator dapat mengirimkan data yang benar dan transparan ke sistem pelaporan online pada tautan http://bitpro.ditjenpkh.pertanian.go.id/unggas, karena Ditjen PKH hanya menggunakan data yg dilaporkan via online dalam menganalisis produksi dan supply demand yang dilakukan oleh tim analisa penyediaan dan kebutuhan ayam ras dan telur konsumsi; dan
• Sebagai bentuk transparansi, hasil pelaporan populasi, produksi dan distribusi GPS, PS, dan FS per propinsi per bulan dapat dilihat oleh masyarakat pada tautan http://bitpro.ditjenpkh.pertanian.go.id/unggas/Publik.html.
Galuh Ilmia Cahyaningtyas
Editor: Pandu Meilaka