Foto: Try Surya Anditya
Harga livebird di tingkat peternak perlu perbaikan
(Jakarta - AGRINA-ONLINE.COM) - Peternak ayam, pengusaha pembibitan, dan pemerintah kembali berembug terkait jatuhnya harga ayam hidup (livebird – LB) di sejumlah daerah. Peternak rakyat yang tergabung dalam Sekber PRPM (Penyelamatan Peternak Rakyat dan Perunggasan Nasional menyambangi Kementerian Pertanian, Kamis (13/6).
Rapat terbatas tersebut menuntut perbaikan harga jual LB di atas harga pokok produksi (HPP) peternak rakyat, pemisahan pasar antara peternak rakyat dan integrator. Serta menyoroti Permentan No.32/2017 terkait penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi.
Harga ayam hidup di beberapa daerah di Jawa Tengah, diakui peternak, merosot terendah hingga ke angka Rp9.000/kg. sementara di Jawa Timur dikisaran Rp13.000/kg, dan Jawa Tengah Rp16.000/kg. Anjloknya harga tersebut sangat jauh dari HPP yang mencapai Rp19.000/kg-Rp20.000/kg. Diduga, hal ini terjadi lantaran melipahnya pasokan final stock (FS) namun tidak diikuti demand (permintaan).
Komisi Ahli perunggasan Ditjen PKH Kementan, Trioso Purnawarman mengatakan, pengurangan Parent Stock (PS) akan menimbulkan dampak yang besar. Ketersediaan pada Februari dan Maret 2018 akan mempengaruhi final stock pada Mei hingga Agustus 2019. Pelaksanaan cutting, imbuhnya, untuk menyiasati kelebihan produksi.
Sementara itu, Ketua GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas), Achmad Dawami menimpali, potensi produksi DOC pada 2019 mencapai 3,5 miliar. Target produksi ini sudah melampaui target pemerintah. “Perlu ditentukan berapa jumlah pengurangannya,” ujar Dawami.
Sebagai upaya memperbaiki harga, pemerintah yang dalam hal ini diwakili Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), bersama tim pakar analisis supply-demand ayam ras dan telur memutuskan:
1. Pengurangan DOC FS broiler di Pulau Jawa. Dengan cara menarik telur tetas setelah candling sebesar 30% dari total telur fertil,
2. Pelaksanaan pengurangan berlangsung pada 24 Juni-23 Juli 2019. Pengawasannya melibatkan unsur pemerintah, dinas provinsi/daerah/kota, GPPU, Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), dan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar),
3. Merevisi Permentan No.32/2017 dalam rangka penyempurnaan regulasi perunggasan,
4. Setiap pelaku usaha di bidang perunggasan komersial harus menyiapkan nama, alamat lengkap, nomor kontak broker kepada Ditjen PKH paling lambat 20 Juni 2019.
Try Surya Anditya
Editor: Windi L.