Kamis, 30 Juni 2016

Mewujudkan Pertanian Berkelanjutan dengan Program Stewardship

CropLife melalui program stewardship berupaya memperbaiki pengetahuan dan keterampilan petani dalam meningkatkan produktivitas, mencapai kesejahteraan, dan melestarikan lingkungan.

Prof. Dr. Ir. Dadang, M.Sc., Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pertanian berkelanjutan, yaitu produksi, lingkungan, dan manusia. Dengan meningkatnya populasi masyarakat, permintaan terhadap pangan dan papan akan meningkat. Sementara lahan pertanian banyak yang beralih fungsi, terutama di Pulau Jawa. 

Masalah pertanian tidak berhenti di situ saja. Keberhasilan usaha tani juga ditentukan oleh iklim yang kini cenderung sulit diprediksi. Iklim yang tidak menentu ini berhubungan dengan tingkat serangan hama dan penyakit tanaman. Hama dan penyakit yang tidak dikendalikan akan menyebabkan turunnya produktivitas tanaman, bahkan gagal panen.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, dibutuhkan upaya pengendalian serangan hama dan penyakit tanaman. Pengendalian hama dan penyakit umumnya dilakukan dengan pestisida. Dengan demikian, salah satu input produksi dalam pertanian adalah pestisida.

“Penggunaan pestisida di Indonesia terus meningkat seiring dengan tingginya kerugian yang dialami petani akibat hama penyakit. Sayangnya, hal ini tidak disertai pengetahuan memadai petani sehingga muncul dampak yang tidak diinginkan, seperti hama penyakit menjadi resisten terhadap pestisida,” jelas Dadang, doktor lulusan Jepang ini.

Legalitas Penggunaan Pestisida

Lebih jauh Guru Besar IPB dengan spesialisasi perlindungan tanaman tersebut  menjelaskan adanya pergeseran penggunaan pestisida. Sebelum berlakunya Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, pestisida disebut fix production input. Artinya, pestisida sudah merupakan paket pada saat penanaman padi. Namun setelah 1992, pestisida dikatakan sebagai variable production input karena pestisida merupakan alternatif terakhir untuk pengendalian hama dan penyakit sehingga hanya digunakan jika perlu.

Penyebutan pestisida di dalam UU menjadikannya sesuatu yang legal untuk digunakan karena pestisida merupakan salah satu strategi dari sekian banyak strategi dalam perlindungan tanaman. Tentu saja, legalitas penggunaan pestisida hanya berlaku bagi produk yang sudah terdaftar di instansi pemerintah.

Dadang menyatakan, paling tidak ada 23 kesalahan petani pada saat menggunakan pestisida. Kesalahan itu di antaranya ketidaksesuaian pemilihan pestisida dengan gejala pada tanaman. “Kadang petani itu ada masalah serangga, tapi yang dia beli pestisida untuk jamur atau dia beli untuk serangga tapi bukan serangga targetnya, itu juga tidak benar. Menggunakan alat semprot yang rusak, sambil merokok atau melawan arah angin saat aplikasi, hingga makan setelah aplikasi. Itulah potret penggunaan pestisida di Indonesia,” jelasnya.

Kelanjutan tentang tulisan ini baca di Majalah AGRINA versi Cetak volume 12 Edisi No. 261 yang terbit pada Maret 2016. Atau klik di https://www.getscoop.com/id/majalah/agrina, https://www.wayang.co.id/index.php/majalah/agrina

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain