Untuk menikmati konsesi penurunan Bea Masuk, pengusaha tak perlu lagi mengurus dokumen Surat Keterangan Asal (SKA). Kini hanya dengan invoice yang bisa diterbitkan sendiri oleh perusahan penurunan Bea Masuk bisa ditangan.
“Penerapan skema Sertifikasi Mandiri adalah implementasi dari reformasi birokrasi pada bidang ketatalaksanaan (business process) karena skema ini telah memotong jalur pemrosesan dokumen,” jelas Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, di Jakarta, Selasa (10/12).
Resolusi tersebut baru diluncurkan hari ini dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Belum banyak, saat ini baru 15 eksportir yang terdaftar sebagai pilot project skema self-Certification atau sertifikat mandiri yaitu PT Adaro Indonesia eksportir batu bara, PT Apac Inti Corpora eksportir textile, PT Asia Makmur bergerak eksportir kopi robusta, PT Dynea Indra eksportir lem, PT DNP Indonesia eksortir Aluminium foil, PT Iglas (persero) eksportir botol gelas, PT Indospring Tbk eksportir suku cadang, PT Justus Sakti Raya eksportir kimia organik, PT Liku Telaga eskportir aluminium sulphate powder, PT Matahari Silverindo eksportir cermin, PT Philips Indonesia eksportir Lampu, PT Setia Indo Putra eskportir processed wood, PT Shen Kuan Indonesia eksportir tepung tapioka, PT Tembaga Mulia Seamanan Tbk eksportir copper dan aluminium, dan PT YKK Zipco Indonesia eksportir Zipper.
Ke 15 perusahaan ini dipilih lantaran rutin mengekspor produk ke ASEAN dan mereka tidak pernah bermasalah dalam ijin pengiriman. “Tahap pertama baru dengan Laos dan Filipina segera kita siapkan dengan negara lain di ASEAN. Sehingga diharapkan tahun depan ASEAN dapat menerapkan self sertificate seperti ini,” Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Gita menilai penerapan sertifikat mandiri dapat menekan biaya produksi dan dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia ke negara tujuan.
Ratna Budi Wulandari