Selasa, 19 Maret 2013

Moraturium Untuk Kelola Hutan dan Kebun Sawit Lebih Baik

Moratorium melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 10 tahun 2011 tentang Penundaan (moratorium) pemberian ijin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut akan berakhir pada Mei 2013.

Inpres tersebut untuk mengelola hutan Indonesia lebih baik dan efektif. Namun, hingga kini Presiden sendiri belum memastikan status kelanjutan upaya jeda eksploitasi lahan tersebut. Hal ini mengemuka dalam acara Journalist Class yang diadakan Yayasan Perspektif Baru (YPB) dan Kemitraan dengan tema “Moratorium Menguntungkan Bagi Hutan dan Sawit Indonesia” di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (19/3).

Ketua Tim Kerja Strategi Satgas Persiapan Kelembagaan Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Mubariq Ahmad menegaskan jika moratorium dihentikan maka lahan hutan akan terancam oleh pengusaha sawit. “Perpanjang moratorium izin baru pemanfaatan lahan 1-2 tahun lagi," tandasnya .

Selama ini, tambahnya pengusaha belum mau meningkatkan nilai tambah produk atau hilirisasi, sehingga cenderung hanya menambah lahan untuk mengekspor sawit mentah. Dampaknya, tetap tidak akan ada pertumbuhan sawit ataupun pertumbuhan ekonomi. "Ada berapa puluh perusahaan sawit di Indonesia ini, baru satu yang membuat industry hilir. Itu juga karena didorong-dorong," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya tidak anti usaha kelapa sawit. “Kita tahu sawit bisa menghasilkan devisa bagi negara, menyerap tenaga kerja, dan memberantas kemiskinan. Nah, Apakah masih pantas menambah luas lahan sawit 10 juta ha lagi,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut Wimar Witoelar selaku moderator mengatakan, kebijakan moratorium ini, efektif mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, dan untuk mengelola hutan Indonesia lebih baik.

Tri Mardi Rasa

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain