Rabu, 13 Maret 2013

MUI Tidak Menolak Penyembelihan Dengan Pemingsanan

Jaminan halal telah menjadi  isu penting dalam pasar global yang mengarah pada makanan halal, baik di tingkat nasional maupun internasional. Jaminan halal menjadi kebutuhan penting dari perdagangan pangan khususnya bagi negara yang mayoritas warganya adalah muslim.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, Indonesia mempunyai standar halal dan standar halal Indonesia sudah diterima dan diakui keberadaannya. “Makanan halal harus diproses secara halal sesuai dengan syariah Islam, standar ini harus diedukasikan dengan jelas,” kata Lukmanul Hakim dalam acara seminar yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Feedloter Indonesia (APFINDO) dan Meat and Livestock Australia (MLA) di Jakarta, Rabu (13/3).

Ia menambahkan, dalam hal produk daging, sangat rawan dalam menentukan kehalalannya. Hal ini disebabkan salah satu syarat untuk menjadi daging halal, ternak harus dipotong dengan mengikuti syarat-syarat khusus agar kehalalan daging yang dihasilkannya dapat terjamin.

Lukmanul Hakim menjelaskan, penetapan fatwa halal didasarkan pada tiga hal prinsip seperti ketentuan syariah, scientific base atau kaidah ilmiah, dan social-culture base atau kultur masyarakat. “Ketentuan syariah merupakan prinsip dasar yang tak bisa ditawar,” tandasnya.

Begitu juga, dengan penyembelihan hewan dengan metode stuning atau pemingsanan. “Penyembelihan ini menjadi satu hal yang menjadi perhatian karena masih ada yang pro dan kontra,” jelasnya.

MUI, katanya tidak menolak metode tersebut, asal dilakukan dengan tata cara penyembelihan pada ternak dengan memperhatikan syariat dengan tepat dan dalam Agama Islam sudah mengaturnya dengan baik dan benar.

Diakui lukmanul Hakim, tidak mudah untuk menyosialisasikan metode pemingsana hewan ternak yang akan dipotong tersebut karena setiap daerah di Indonesia karakteristik sendiri dalam menanggapi metode tersebut.

Tri Mardi Rasa

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain