Dengan
bantuan alat pertanian diharapkan target 490.897 GKG di Kabupaten Bandung dapat
tercapai. Foto : Yuwono Ibnu Nugroho
Demi surplus beras 2014 maka setiap
Kabupaten berlomba-lomba untuk meningkatkan produksi, begitu pula dengan
Kabupaten Bandung.
Tisna Umaran Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kab. Bandung menerangkan, demi meningkatkan produksi dan menuju surplus 10 juta ton beras maka kita melakukan “Pencanangan Percepatan Tanam”. Untuk dapat meningkatkan produksi petani di Kabupaten Bandung mendapatkan bantuan, 9 unit traktor, 2 unit thresser, 11 unit pompa air, 3 unit alat pengolah pupuk organik/appo, 70 unit hand sprayer untuk brigade proteksi tanaman sabilulungan, 20 unit emposan tikus, 2 unit power sprayer, dan 27 unit traktor dari Gubernur Jawa Barat yang anggarannya dari APBD.
Disamping dari Gubernur, Kabupaten Bandung juga di dukung oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) berupa 50 unit traktor dan 1 Unit Vertical Dryer dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan. “Percepatan Tanam Musim Tanam 2012/2013 merupakan salah satu upaya kami untuk mengejar target produksi di Kabupaten Bandung,” kata Tisna dalam acara Pencanangan Percepatan Tanam di desa Ciparay, Ciparay Kabupaten Bandung.
Di sisi lain, pemerintah pusat ataupun daerah telah memberi bantuan peralatan pertanian tapi jika alih fungsi lahan terus dilakukan maka sama saja. Artinya produksi beras akan tetap melambat. “Saya menyesalkan dengan terus meluasnya alih fungsi lahan pertanian. Sebaiknya industri dan pemukiman berada di lahan kering dan jangan mengubah lahan pesawahan. Karena jika terus dibiarkan akan menghabiskan lahan pertanian sawah,” risau Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sumardjo Gatot Irianto.
Gatot menyesalkan, jika terus dibiarkan ke depannya akan mengalami krisis pangan. Juga yang harus diingat bukan sekadar sawah, tapi heritage peninggalan leluhur yang harus dijaga. Meski lahan pesawahan secara nasional masih cukup luas sekitar 800 ribu hektare lebih dan 240 ribu hektare di antaranya di Jawa Barat, khususnya daerah Pantura (Pantai Utara) tapi jika terus dilakukan alih fungsi lahan maka untuk mencapai surplus 10 juta ton hanya mimpi,bagaikan mengecat awan.
Untuk itu, pemerintah memberlakukan dan mengefektifkan Undang-undang No 41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian. Tujuanya untuk mempertahankan lahan pesawahan dari ancaman alih fungsi lahan. Kemudian seluruh kepala daerah agar menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) tentang perlindungan lahan pesawahan. “Hingga saat ini sangat sedikit kabupaten dan kota yang sudah memiliki perda tersebut. Penerbitan perda merupakan pelaksanaan dari UU No 41/ 2009,” keluh Gatot.
Dengan gerakan Pencanangan Percepatan Tanam ini diharapkan Kabupaten Bandung dapat mengejar target produksi yang diperkirakan mencapai 490.897 gabah kering giling (GKG).
Yuwono Ibnu Nugroho