Banyaknya bibit ikan hias yang diekspor ke luar negeri membuat para pembudidaya dalam negeri menjadi sulit untuk mengembangkan. Bahkan bisa membuat ikan hias dalam negeri tidak berkembang. Melihat hal tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai membatasi ekspor ikan eksotis tersebut.
Saut Parulian Hutagalung Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) KKP mengatakan, pihaknya akan membatasi ekspor ikan hias dalam bentuk ukuran minimal tertentu. Sebab selama ini dengan banyaknya ikan hias yang diekspor dalam bentuk masih kecil atau usia 2 hari maka para pembudidaya dalam negeri merasa kesulitan mendapatkannya.
“Masalahnya ketika ikan baru menetas dari telurnya langsung diekspor, ini kan tidak benar. Seharusnya begitu menetas dibiarkan dahulu minimal 7 hari. Tujuannya agar bibit-bibit ikan hias tersebut dapat beredar terlebih dahulu di kalangan pembudidaya,” tegas Saut di sela-sela acara Indonesian Goldfish dan Betta Splendens Contes (Inagobec) 2012, di Cibinong Jawa Barat (1/7).
Selain pembatasan ekspor dalam bentuk batas minimal ukuran, ikan hias terlebih dahulu harus didistribusikan ke Jakarta dan Bandung atau kota besar lainnya. Tujuannya untuk mempromosikan ikan hias dalam negeri.
Menurut Saut, ketentuan pengetatan ekspor tersebut diperuntukkan bagi ikan hias asli Indonesia. Meskipun pada dasarnya, untuk mengedepankan nilai tambah bagi para pembudidaya. Pasalnya, potensi sumber daya ikan hias di Indonesia baik air tawar maupun air laut ditaksir terdapat 1.000 spesies.
Untuk itu, sudah selayaknya hal itu (ikan hias) turut dinikmati para pembudidaya dalam negeri serta para pemangku kepentingan yang selama ini memperjuangkan pengembangan ikan hias nasional. Dan untuk mengangkat citra perikanan dalam negeri.
Yuwono Ibnu Nugroho