Daging sapi merupakan sumber protein bagi masyarakat dan sekaligus salah satu bahan baku yang dibutuhkan oleh perusahaan atau pedagang yang bergerak di bidang industri olahan. Tapi, jika bahan baku tersebut sulit didapatkan otomatis industri olahan ataupun pedagang akan berteriak karena merasa kesulitaan menjalankan usahanya.
Jika pemerintah tidak serius menghadapi hal ini maka pada saat menjelang Ramadhan harga daging diperkirakan akan mencapai Rp 150 ribu per kg Foto : Yuwono Ibnu Nugroho
Sarman Simanjorang, Komite Daging Sapi (KDS) Jakarta Raya mengatakan, sulitnya mencari bahan baku yang dibutuhkan seperti saat ini diharapkan pemerintah dapat menambah kuota impor daging sapi untuk semester kedua sebesar 50 ribu ton. Lebih dari itu, dengan sulitnya mencari daging maka harga daging di tingkat pedagang menjadi naik.
“Pelaku usaha kesulitan mendapat pasokan. Sampai terjadi perebutan di tingkat distributor,” keluh Sarman dalam pertemuan KDS Jakarta Raya pada Menteri Pertanian dalam demo daging di gedung Kementerian Pertanian, di Jakarta, Selasa(5/6).
Harga Merangkak Naik
Bayangkan, tegas Sarman, harga daging yang ada saat ini sudah mencapai Rp 90 ribu per kg dari yang sebelumnya hanya Rp 65 ribu per kg. Lebih dari itu, jika pemerintah tidak serius menghadapi hal ini maka pada saat menjelang Ramadhan harga daging diperkirakan akan mencapai Rp 150 ribu per kg.
Bahkan harga daging akan terus merangkak naik hingga menjelang Idul Fitri mencapai Rp 200 ribu per kg. Saat ini harga daging sapi di tingkat ritel sudah Rp 90.000 per kg, jauh di atas normal yang biasanya Rp 60 ribu per kg," ucap Sarman.
Menurut Sarman, kenaikan harga saat ini hingga Lebaran tidak akan terjadi apabila pemerintah sudah mengantisipasi pasokan yang ada. Sebab, kenaikan harga terjadi karena kurangnya pasokan dalam negeri.
Sementara itu Suswono, Menteri Pertanian menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah impor tapi dengan syarat hanya untuk menutupi kekurangan. Karena itulah pihaknya tidak mau sembarangan dalam mengambil keputusan terkait kurangnya pasokan daging dalam negeri. Maka sekalipun harus menambah kuota harus dilakukan melalui rapat koordinasi.
“Untuk pengambilan keputusan penambahan impor itu dilakukan oleh pihak Kementerian Perdagangan. Sedangkan kita (Kementeterian Pertanian) hanya merekomendasi berapa kerurangannya. Tapi keputusan besar kuota impor daging ini harus melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko,” jelas Suswono.
Tapi, Suswono mengaskan, bila kuota daging impor ditambah jangan sampai daging impor masuk ke dalam pasar becek (tradisional). “Untuk menambah kuota impor daging saya tidak mempermasalahkan, selama itu untuk memenuhi kekurangan dan jangan sampai daging impor sampai masuk ke pasar becek (pasar tradisional),” tegas Suswono.
Unjuk rasa itu diikuti oleh National Meat Processing Indonesia (NAMPA), Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) , Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI), dan Paguyuban Pedagang Pasar dan Pedagang Bakso.
Yuwono Ibnu Nugroho.