Dari tahun ke tahun pemalsuan pestisida terus meningkat. Menurut data dari Croplife International pendapatan dari perdagangan pestisida ilegal dan palsu mencapai 4,4 miliar Euro atau setara dengan 10 persen dari total pasar di dunia.
“Trend pemalsuan pestisida dan pestisida ilegal ini terus meningkat, terutama di negara yang memiliki aturan longgar dan pengawasanya sangat lemah,” kata Direktur anti pemalsuan Croplife International D`Arcy Quinn di Jakarta, Selasa (5/6).
D`Arcy menambahkan, pestisida palsu ataupun yang ilegal tidak hanya mengancam industri pestisida tapi juga merugikan petani dan membahayakan kesehatan serta keamanan lingkungan. Selain itu, dampaknya terhadap pertanian yaitu bisa merusaka tanaman, sehingga menghancurkan produksi petani.
Kegiatan ekspor komoditas pertanian, lanjut D’Arcy bisa terhenti karena akibat di band oleh negara penerima yang menolak impor komoditas tersebut dari negara pengirim begitu juga dengan komoditas yang beredar di pasaran harus ditarik. "Dampak kerugiannnya sangat besar baik bagi petani maupun negaranya," katanya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Croplife Indonesia Deddy Djuniadi mengatakan, pestisida palsu ataupun ilegal umumnya beredar di sentra-sentra produksi komoditas pertanian, antara lain Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera Barat dan Jawa Tengah. "Produk pestisida yang umumnya banyak dipalsukan adalah yang laku di pasaran," tambahnya.
Kasus yang sering terjadi dan ditemukan adalah penggunaan botol atau wadah bekas pestisida, pestisida tidak terdaftar (ilegal), pestisida yang sudah habis masa berlaku ijin pendaftarannya, pestisida yang tidak sesuai ijin penggunaannya, pestisida yang dipalsukan, dan pestisida yang labelnya tidak sesuai dengan yang terdaftar.
Deddy menambahkan untuk menekan peredaran pestisida palsu maupun ilegal, Croplife Indonesia secara aktif memberikan pelatihan kepada petani bagaimana cara mengidentifikasi produk yang asli maupun tidak asli. “Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir pemalsuan dan peredaran pestisida ilegal, pengawasan peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida palsu dan ilegal tidak hanya dilakukan oleh perusahaan, pemerintah saja tapi juga oleh petani,” tambahnya.
Tri Mardi Rasa