Dalam upaya meningkatkan produksi pangan maka sudah sewajarnya didukung oleh infrastruktur. Untuk itu pemerintah khususnya Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberikan awards kepada petani yang dapat mempertahankan areanya untuk kepentingan kebutuhan pangan.
Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementan, Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, pemberian awards tersebut dalam bentuk pemeberian intensif diantaranya berupa sertifikat hak atas tanah pertanian. Tujuan insentif kepada petani tidak lain untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Skema insentif yang akan diberikan pemeritah kepada petani juga dapat berupa pengembangan infrastruktur petanian. Salah satunya yaitu berkenaan pada pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul.
“Skema insentif tersebut secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). PP tersebut sebagai aturan pelaksana dari Undang Undang (UU) No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” papar Gatot dalam konfrensi pers, Jum’at (20/4).
Menurut Gatot, pemberian jaminan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lahan pertanian tersebut diberikan karena kedepannya sasaran bantuan pertanian akan diberikan kepada lahan bersertifikat. “Bantuan dapat juga berupa benih padi dan pupuk bersubsidi akan diutamakan didaerah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Petani, juga akan diberikan insentif kemudajan dalam mengakses informasi dan teknologi,” jelasnya.
Gatot menerangkan, jika ingin meningkatkan ketahanan pangan maka kesuburan lahan harus tetap dijaga dan mencegah kerusakan lahannya. Seperti diketahui, total luas lahan pertanian secara umum 70 juta hektare (ha). Namun, Kementan mengidentifikasikan lahan yang efektif untuk produksi pertanian sebesar 45 juta ha. Produk pangan utama dihasilkan dari lahan sawah seluas 7,9 juta ha. Sementara di lahan kering seluas 15,6 juta.
Yuwono Ibnu Nugroho