Senin, 23 April 2012

Kementan Tindak Pestisida Palsu

Di tengah maraknya pestisida palsu yang beredar di kalangan petani belakangan ini, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan. Tindakan tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap pelaku importir pestisida.

Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementan, Sumardjo Gatot Irianto menegaskan, pihaknya berencana akan merevisi aturan impor pestisida. Sehingga nantinya akan ada satu perusahaan dengan satu produk saja. Artinya jika ada perusahaan yang pecah kemudian perusahaan tersebut membuat produk lagi maka tidak diperbolehkan. “Selain itu perusahaan yang sudah tidak lagi berpoduksi juga tidak akan mendapatkan izin impor,” tegas Gatot dalam konfrensi pers, Jum’at (20/4).

Menurut Gatot, evaluasi aturan impor pestisida akan selesai pada akhir tahun (2012) ini. Saat ini pihaknya akan terus menggodok aturan tersebut yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Karena didalam melakukan perubahan tersebut membutuhkan proses untuk disosialisasikan ke berbagai pihak.

Selain itu, kata Gatot, pihaknya juga akan memeriksa pestisida yang ada di forum international melalui labolatorium. Bahkan dalam pengambilan sample pun akan dilakukan langsung dari pihak Kementan. “Tujuannya agar pemeriksaan bisa lebih transparan,” harap Gatot.

Yuwono Ibnu Nugroho

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain