Pemerintah, melalui Kementrerian Pertanian, menunda pelaksanaan dua Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), yaitu pertama, Permentan No. 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kedua, Permentan No. 90/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Kedua peraturan itu awalnya akan diberlakukan pada 19 Maret 2012. Namun, dengan beberapa pertimbangan, pelaksanaannya ditunda selama tiga bulan menjadi 19 Juni 2012,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Suswono pada Selasa, 6 Maret 2012 di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan. Penundaan ini disampaikan Mentan Suswono dengan didampingi Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Dedy Saleh, Dirjen Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim, dan Dirjen P2HP Kementan, Zaenal Bachruddin, serta Kepada Badan Karantina Kementan, Banun Harpini.
Kedua permentan tersebut berisikan aturan yang menetapkan empat tempat pemasukan buah-buahan dan sayur serta hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia. Keempat tempat pemasukan itu adalah Pelabuhan Laut Belawan, Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Pelabuhan Laut Makassar, dan Bandara Soekarno Hatta.
Persiapan Sarana dan Prasarana
Penundaan pelaksanan peraturan ini, tambah Mentan Suswono, antara lain berdasar pertimbangan untuk memberikan kecukupan waktu bagi para stakeholder serta negara mitra dagang dalam menyiapkan saarana dan prasarana berupa pergudangan, cold storage, sarana transportasi. “Jika sarana dan prasarana tersebut belum sipa dan implementasi kedua peraturan tadi tetap diberlakukan, diperkirakan akan menghambat kelancaran arus distribusi buah-buahan atau sayuran segar, serta sayuran umbi lapis segar,” tambah Menteri Suswono.
Dengan demikian sejak 19 Juni 2012 mendatang, sebanyak 42 produk buah segar dan sayur segar, serta 5 produk sayur umbi lapis segar hanya bisa dimasukkan melalui empat tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Ke-42 produk buah dan sayur segar itu adalah: alpukat, anggur, apel, aprikot, stroberi, belimbing, cabai, ceri, delima, fig, jambu air, jambu biji, jenis jambu-jambuan lainnya, jeruk, kedondong, kesemek, kiwi, kopi buah segar, kwinsi, kurma buah segar, kumkwat, labu parang, leci, lokwat, mangga, manggis, markisa, murbei, nangka, nona, sirsak, srikaya, pepaya, persik, pir, pisang, plum, rambutan, sawo, terung, tomat, zaitun, mentimun dan kelompko cucurbita lainnya, dan paria. Sedangkan ke-5 produk sayur umbi lapis segar adalah: bawang bombai/onion, bawang merah, bawang putih, bawang prei, dan bawang daun.
Penundaan pelaksanaan empat tempat pemasukan buah atau sayuran serta sayuran umbi segar itu tertuang dalam Permentan No.15/Permentan/OT.140/3/2012 dan No. 16/Permentan/OT.140/3/2012.
Syaiful Hakim