Ikan Mackerel ilegal milik PT KMC ditahan KKP Foto : Windi Listianingsih
Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 156 ton ikan
impor ilegal pada inspeksi mendadak (Sidak) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Muara Angke dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Muara Baru, Jakarta Utara
pada Kamis sore (15/12). Menurut Syahrin Abdurrahman, Dirjen Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), KKP, sidak ini dilakukan karena adanya
informasi penyelewengan pemasukan ikan impor yang tidak sesuai perizinan.
Berdasarkan hasil temuan KKP, 100 ton ikan impor ilegal yang ditemukan di PPS Muara Baru berupa 40 ton ikan kembung berlabel buah kiwi pada kemasannya, 56 ton ikan mackerel, dan 4 ton ikan ilegal jenis baronang. Sementara, 56 ton ikan mackerel ilegal ditemukan di PPI Muara Angke yang berasal dari PT KMC Indonesia dan PT CJP.
Menindaklanjuti temuan ini, KKP berencana memusnahkan 44 ikan impor berupa kembung dan baronang. ”Harus kita musnahkan karena tidak ada legalitas untuk masuk, tidak ada perizinannya sama sekali,” ujar Syahrin. Sementara itu, 112 ton ikan mackerel ilegal ditahan peredarannya hingga musim ikan yang tengah berlangsung saat ini berakhir.
Sebagai efek jera, kepada kedua perusahaan tersebut, Syahrin memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha melalui Ditjen P2HP, KKP. "Ini merupakan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, sanksi lainnya juga akan sampai kepada pencabutan izin usaha," ujarnya. Sebelumnya, imbuh Syahrin, KKP telah menahan 24 ton ikan mackerel ilegal yang menyalahi perizinan pemasukan.
Windi Listianingsih