Rabu, 14 Desember 2011

Pintu Masuk Impor Produk Hortikultura Dikurangi

Kementerian Pertanian akan perketat pelabuhan masuk impor produk pertanian khususnya hortikultura. Rencanya tahun depan, hanya empat pelabuhan yang diperbolehkan sebagai jalur masuk impor. Sebelumnya pelabuhan pemasukan buah dan sayuran segar yang ada di delapan tempat, dikurangi jadi empat pelabuhan.







Buah import bisa menjadi salah satu media pembawa organisme penggangu tanaman eksotik.
Foto Dok. Agrina

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, kebijakan ini untuk antisipasi cegah dan tangkal masuknya organisme penganggu tumbuhan.“Upaya itu dilakukan untuk meminimalkan resiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tanaman (OPT) eksotik yang kian meningkat seiring naiknya pemasukan berbagai media pembawa baik berupa produk maupun benih tanaman khususnya hortikultura,” jelasnya kepada wartawan di Menara 165, Jakarta, Rabu (14/12).

OPT tersebut memiliki daya rusak tinggi terhadap komoditas strategis pertanian Indonesia. “Dengan pertimbangan tersebut telah dilakukan review terhadap beberapa tempat pemasukan produk pertanian yang salah satunya ditengarai tingginya arus lalu lintas dan atau kekurangan SDM," katanya.

Sementara itu, pelabuhan yang boleh menjadi pintu masuk produk pertanian, hortikultura adalah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Belawan, Medan; Makassar; dan Bandara Soekarno Hatta. Pelabuhan Tanjung Priok tidak ditetapkan sebagai jalur masuk karena kondisinya sudah over loaded. Pembatasan pelabuhan masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

“Pembatasan pelabuhan masuk tersebut akan berlaku efektif tiga bulan setelah aturan ditandatangani,” katanya. Nantinya, Badan Karantina Pertanian akan memperketat persyaratan teknis pemasukan produk pertanian untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan.

Tri Mardi Rasa


 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain