Kamar Dagang dan Industri
“Pemerintah harus melindungi petani, karena petani adalah mayoritas penduduk negeri ini. Berbagai negara lain pun melindungi petani mereka. Petani Jepang misalnya dilindungi pemerintahnya, seperti petani beras yang melakukan kontrak dengan pemerintah Jepang agar mereka dilindungi. Jika kontrak dilanggar pemerintah Jepang, dukungan petani pun ditarik,” papar Didik dalam acara diskusi tentang merebaknya impor komoditas kentang yang diselenggarakan Kadin di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Menguatnya penilaian tidak adanya perlindungan terhadap petani ini sejalan dengan kian derasnya impor kentang yang masuk ke pasar
Meningkat 60% dalam 3 Bulan
Ditambahkan oleh Didik, volume impor kentang selama tiga bulan terakhir ini rata-rata naik 60%. “Pada tahun 2010, impor kentang sekitar 25 ribu ton, sedangkan pada tahun 2011 ini, pada semester pertama saja sudah mencapai 24 ribu ton,” ujarnya.
“Maraknya kentang impor ini tampak menyusul serbuan komoditas buah-buahan yang sudah lama menguasai pasar buah-buahan di Tanah Air,” tambah Karen Tambayong, Sekretaris Jenderal Hortikultura
Didik menilai koordinasi yang kacau di kalangan lembaga pemerintahlah yang membuat serbuan komoditas jagung, juga buah-buahan, ke pasar dalam negeri. Sebab, menurut Didik, pihak Menteri Pertanian mengaku impor kentang tidak berdasar rekomendasi Menteri Pertanian. “Sementara Menko Perekonomian sudah memerintahkan kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian untuk tidak melakukan impor kentang dengan alasan kentang lokal banyak yang belum terserap,” urai Didik.
Mekanisme Non-Tarif
Untuk mengatasi serbuan komoditas kentang impor ini, Didik menyarankan agar dilakukan proteksi non-tarif. “Meski tidak termasuk dalam komoditas yang diatur tata niaganya, proteksi non-tarif harus dilakukan,” tandasnya.
Sedangkan dalam memberikan perlindungan kepada petani, baik Didik maupun Karen mengingatkan pentingnya pemerintah dan semua pihak merujuk pada Undang-undang (UU) Hortikultura No. 13 Tahun 2010. “Di dalam UU Hortikultura jelas diamanatkan perlunya perlindungan terhadap petani,” tambah Karen.
Didik juga menekankan Pasal 74, ayat 2 UU Hortikultura yang dengan gamblang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib mengutamakan produk hortikultura dalam negeri. “UU itu meminta pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang melindungi pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri,” timpalnya.
Syaiful Hakim