Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
memutuskan untuk mengembalikan ulang (reekspor) ikan impor illegal ke negara
asalnya. Sebanyak 9 kontainer ikan impor illegal berupa ikan mackerel, boneto,
cumi-cumi, nila, bawal hitam, dan teri, ini dipulangkan kembali ke Negara
asalnya, yaitu Cina, Amerika, dan Malaysia.
“Kami telah menginventarisir 354 kontainer,
423 boks, dan 1 curah atau sebanyak 11.866 ribu ton ikan impor yang masuk ke
Indonesia,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad saat melakukan
reekspor di Pelabuhan Tanjung Priuk,
Jakarta Utara, Rabu (6/4).Fadel Muhamad didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRRI saat mereekspor ikan ke negara asalnya
Foto :
Windi Listianingsih
Menteri Kelautan dan Perikanan yang di dampingi dirjen Bea cukai, dan anggota Komisi IV DPR RI mengatakan, dari keseluruhan ikan impor tersebut, KKP memutuskan menolak pemberian izin dan mereekspor 245 kontainer dan 423 boks, sedangkan 1 kontainer lainnya masih dalam proses penahanan untuk segera menyusul dikembalikan.
“245 kontainer kita tolak karena tidak memiliki izin yang benar. Untuk itu, kita kembalikan ke Negara asal,” tegas Fadel. Tindakan reekspor ini ditembuh sebagai shock theraphy para importir nakal yang melakukan impor ikan secara illegal.
KKP mensinyalir, perusahaan yang melakukan impor ini hanya dikuasai oleh 5-6 orang pengusaha baik di Jakarta, Medan, maupun Surabaya. Sementara itu, menanggapi kekhawatiran anggota DPR terhadap kesuksesan proses reekspor ini, Dirjen Bea cukai, Thomas Sugijata, menjamin bahwa reekspor ikan impor illegal ini tidak akan bocor di tengah perjalanan.
Windi Listianingsih