“Sebenarnya pupuk organik menjadi tumpuan dari kita namun kemudian dengan adanya pupuk anorganik maka terjadi peralihan penggunaan yang sistemik. Dan untuk mengalihkannya kembali dari anorganik menjadi organik perlu waktu sekitar 10 - 15 tahun lagi,” kata Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sumarjo Gatot Irianto di Jakarta beberapa waktu lalu.
Namun, Tambah Gatot pemerintah terus mencoba untuk mereformulasi kembali pupuk organik. Sehingga diharapkan pupuk organik yang diedarkan ke masyarakat betul betul bisa bermanfaat bagi petani dan pertanian.
Sementara itu Pedoman dan kebijakan pengaturan tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR. 130/5/2009 tanggal 22 Mei 2009.
Gatot menambahkan peraturan tersebut merupakan hasil peninjauan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK060/2/2006 yang dikarenakan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.
Oleh sebab itu, selalu ada peluang untuk mereformulasi kembali. “Kalau kualitas pupuk organiknya bagus, maka petani akan mencari pupuk organik tersebut di pasaran,” pungkasnya.
Tri Mardi Rasa, Yuwono Ibnu Nugroho