Permasalahan peranggrekan di Indonesia, antara lain ijin untuk pengembangkan tanaman, badan karantina, kargo penerbangan dan CITES. “Semuanya itu telah menjadi faktor penghambat kemajuan anggrek sendiri,” kata Ketua Umum PAI Mufidah Jusuf Kalla dalam pelantikan tersebut.
Mufidah berharap persoalan yang ada tersebut menjadi tantangan bagi semua organisasi yang konsen di bidang peranggrekan agar peranggrekan Indonesia bisa lebih maju.
Selain itu, lanjut Mufidah, juga pada pengurus PAI agar tidak mudah kecewa dengan apa yang telah dilakukan. Sebab menjadi pengurus ataupun pejabat itu kerjanya sama-sama berat bahkan sering sekali dimarahi anggotanya dan pihak lain. “Maka untuk menyiasati hal-hal tersebut harus bekerja dengan cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Di sisi lain, Mufidah menyayangkan banyak di antara anggrek spesies alam negeri ini yang dibawa ke mancanegara. Modusnya bukan hanya pencurian dan penyelundupan, tapi juga ulah para penggemar anggrek itu sendiri yang memberikan peluang kepada orang luar untuk membawa anggrek-anggrek asli Indonesia tersebut.
Karena itu, Mufidah berharap lembaga penelitian dan perguruan tinggi dalam negeri bisa berpartisipasi mengembangkan nilai tambah untuk meraih daya saing anggrek Indonesia di pasar internasional. “Saya berharap peranan para investor untuk menanamkan modalnya di bidang pengembangan anggrek dan meminta pemerintah agar menyediakan regulasi yang kondusif bagi penanaman modal di Tanah Air, khususnya dalam pengembangan anggrek,” pungkasnya.
Yuwono Ibnu Nugroho