Selasa, 25 Nopember 2008

PVT Pacu Semangat Pemulia

Jaminan hukum dan royalti pemulia menjadikan persaingan industri benih semakin kompetitif.

Beberapa tahun terakhir perkembangan sektor pertanian cukup signifikan. Kondisi tersebut memacu petani meningkatkan kapasitas produksinya melalui peningkatan produktivitas. Peran benih unggul menjadi sangat vital. Namun untuk menghasilkan benih dengan kualitas baik dan sesuai kebutuhan konsumen bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan waktu dan dana tidak sedikit bagi pelaku industri benih. Sedangkan bagi pemulia, kejelasan status hasil karya intelektual menjadi masalah tersendiri. Diperlukan sistem proteksi dari pemerintah menyangkut hasil penemuan varietas.

Aman, Mudah, dan Cepat

Hasanuddin Ibrahim Deptan, mengungkap, negara-negara yang telah memiliki sistem Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), industri benihnya berkembang dan maju pesat. Sejak 2005, Deptan membentuk Pusat Perlindungan Varietas Tanaman. Unit ini mempunyai tugas dan kewenangan perlindungan varietas tanaman sesuai UU No.29 Tahun 2000.

Hindarwati, Kepala Pusat PVT, Deptan mengatakan, sistem PVT akan melindungi material genetik Indonesia dari pencurian karena pemiliknya jelas. Selain itu, PVT akan memacu pemulia meningkatkan kinerja menghasilkan varietas bermutu, tanpa harus takut hasilnya diakui orang lain.

Hak PVT adalah hak khusus dari negara kepada pemulia atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan ke orang atau badan hukum untuk menggunakannya dalam waktu tertentu “Maknanya, jika sudah terdaftar, saat digunakan pihak lain untuk membuat varietas unggul dan hasilnya adalah turunan esensial. Yang memiliki varietas tadi akan mendapatkan royalti,” papar Hindarwati.

iapa yang bisa mendapatkan hak PVT? Menurut Hindarwati, siapa pun bisa mendaftarkan suatu varietas. Perusahaan benih, peneliti, bahkan petani. Suatu varietas diberikan hak perlindungan asalkan memenuhi syarat: baru, unik, seragam, dan tidak dimiliki varietas lain. Baru, artinya belum komersial atau dikomersialkan tidak lebih dari setahun di Indonesia. Dan, “Tak lebih empat tahun di luar negeri. Untuk tanaman tahunan, lamanya enam tahun,” imbuhnya. 

Biaya pendaftaran satu varietas sebesar Rp150 ribu. Sedangkan lama proses mendapatkan hak PVT kurang dari satu tahun. Prosedurnya, setelah mendaftar akan dikeluarkan perlindungan sementara. Lalu diumumkan ke masyarakat selama 6 bulan, dilanjutkan tes spesifikasi varietas. “Haknya 20 tahun bagi tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan,”lanjut Kepala Pusat PVT. Pelanggaran hukum atas hak PVT akan terkena sanksi 7 tahun kurungan dan denda Rp2,5 miliar.

 Standar Internasional

Sampai 2007 sudah ada 17 varietas yang mengantongi Hak PVT. Pada akhir tahun 2008, jumlahnya akan menjadi 70 varietas. “Kesadaran masyarakat mulai tinggi, terlihat dari jumlah aplikasi permohonan PVT yang masuk sudah 166 varietas,” terang Hindarwati lagi.

Untuk meningkatkan kerjasama internasional dan persamaan persepsi sistem PVT antarnegara, diselenggarakan seminar bertema “Plant Variety Protection System”. Dalam sambutan yang dibacakan Sekjen Hasanuddin, Mentan mengatakan, sistem PVT yang dilaksanakan Indonesia telah mengacu pada UPOV Convention (Organisasi PVT Dunia). 

Menurut Mentan, Indonesia mendukung penguatan sistem PVT baik nasional, regional dan Internasional. Secara regional, penguatan telah dilakukan melalui pembentukan East Asia PVP Forum yang diinisiasi pemerintah Jepang. Seminar tersebut diharapkannya menjadi momentum peningkatan kerjasama penelitian menghasilkan varietas unggul baru.

Selamet Riyanto

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain