Surabaya - Para petani tebu sejumlah daerah di Jatim mengeluhkan kebijakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang menolak menebang tebu milik mereka. Polemik itu dipicu karena para petani anggota Paguyuban Petani Tebu Rakyat (PPTR) menolak menandatangani kesepakatan tentang klausul dana talangan yang ditetapkan sebesar Rp 4.900 per kilogram.
Menurut Corporate Secretary PTPN XI Adig Suwandi di Surabaya, Rabu (18/7), perusahaannya memang tidak bisa bertindak sebelum ada kesepakatan yang mengatur tentang sejumlah ketentuan terkait aktivitas penggilingan. "Kesepakatan itu merupakan dasar untuk melaksanakan amanah petani dan merupakan standar operasional dan prosedur (SOP) biasa yang berlaku dalam perusahaan," tegasnya.
Dijelaskannya, harga dasar sebetulnya merupakan salah satu klausul dalam kesepakatan tersebut. Kesepakatan itu wajib ditandatangani semua petani, termasuk mereka yang menjadi anggota PPTR, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) atau bukan anggota keduanya. Ini dilakukan agar tanaman tebu mereka bisa ditebang. "Jadi selama tidak ada kesepakatan giling, PG tidak mungkin menebang dan menggiling tebu petani," ujarnya.
Berkaitan dengan itu, pihaknya meminta agar tidak memaksa dan menekan untuk menebang serta menggiling tebu selama belum ada penandatanganan akad tersebut. BUMN ini juga menyatakan tidak akan pernah memaksa dan mengintimidasi petani tebu. "Kami menghargai kebebasan petani mengusahakan komoditas usaha tani apa saja yang dinilai paling menguntungkan. Tapi semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan semangat reformasi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Adig juga meminta petani untuk memahami hakikat dana talangan yang intinya akan diberikan pada petani selama gula belum terjual. Ini bertujuan agar aktivitas di kebun tetap bisa berlangsung. Tetapi dia memastikan bahwa harga riil nantinya tetap akan mengacu pada mekanisme pasar.
Keberadaan harga dasar itu, memungkinkan petani terhindar dari dampak fluktuasi harga yang cenderung kurang menguntungkan. Karena itu, besarnya dana talangan maksimal sama dengan harga dasar. Bila harga riil di atas harga dasar, maka kelebihannya dibagi secara proporsional antara petani dan investor dengan formula bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
Sebaliknya bila harga riil ternyata lebih rendah, lanjutnya, risiko akan ditanggung dan diambil alih investor.
Sumber : www.suarakarya-online.com