Kamis, 21 Juni 2007

Deptan Akan Terapkan Aturan SNI bagi Komoditas Pertanian

Jakarta - Departemen Pertanian akan menerapkan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap komoditas pertanian guna membendung masuknya produk impor yang berkualitas rendah ke pasar dalam negeri.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Deptan, Djoko Said Damardjati, di Jakarta, Selasa, menyatakan selama ini banyak produk pertanian impor berkualitas rendah yang masuk ke Indonesia dijual dengan harga rendah sehingga menjatuhkan harga produk dalam negeri.

"Negara kita selama ini seperti tempat buangan sampah saja. Produk impor yang kualitasnya rendah bahkan sudah rusak dengan bebasnya masuk ke dalam negeri," katanya.

Kondisi tersebut, tambahnya, disebabkan karena selama ini belum ada aturan yang mewajibkan produk impor komoditas pertanian harus memenuhi standar SNI.

Padahal, menurut dia, persyaratan SNI tersebut sudah diterapkan pada impor produk-produk industri.

Djoko menyatakan penerapan SNI tersebut nantinya dilakukan secara bertahap terhadap komoditas tertentu yang mana pada tahun ini akan dikenakan pada bawang putih yang saat ini impornya masih 90 persen.

"Dengan penerapan SNI maka produk impor yang masuk kualitasnya akan bagus, selain itu harganya juga lebih tinggi dari produk lokal," katanya.

Menurut dia, selain bawang putih, komoditas pertanian impor lain yang akan dikenai aturan SNI yakni kakao dan apel namun diperkirakan baru pada tahun depan.

Dirjen menyatakan, untuk mengantisipasi penerapan SNI terhadap produk impor tersebut maka komoditas pertanian dalam negeri juga harus ditingkatkan kualitasnya agar mampu bersaing di pasar.

Penerapan SNI, tambahnya, tidak boleh dilakukan secara diskriminatif sehingga komoditas pertanian dalam negeri nantinya juga terkena aturan tersebut.

Untuk itu, pihaknya meminta para petani agar melaksanakan GAP (good agriculture practices/praktek budidaya yang baik) sehingga meningkatkan mutu produknya.

 

Sumber : www.antara.co.id

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain