Jakarta - Pemerintah membantah Program Stabilisasi Harga (PSH) minyak goreng gagal karena sampai saat ini belum mampu menurunkan harga ke tingkat yang ditargetkan sebesar Rp6.500 sampai Rp6.800 per kilogram. "Tidak. Kalau gagal, itu berhenti. Ini kan masih berjalan terus," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menghentikan PSH minyak goreng yang akan tetap dilakukan sampai akhir Juni 2007. Meskipun ia mengakui sampai saat ini harga minyak goreng belum menyentuh tingkat yang ditargetkan.
Menurut dia, harga minyak goreng yang belum berhasil diturunkan ke tingkat yang ditargetkan tersebut, akibat sejumlah produsen minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan minyak goreng belum semuanya menjalankan komitmennya dalam PSH dan Operasi Pasar (OP). "Dari target akhir Mei 2007 sebesar 100 ribu ton, mereka baru menyalurkan minyak goreng PSH sebesar 57 ribu ton. Jumlah itu belum mencapai yang dikomitmenkan," katanya.
Ardiansyah berharap pada Juni 2007, total minyak goreng untuk PSH ditambah "bawaan" ("carry over") dari Mei 2007 akan mencapai 130 ribu ton, sehingga diperkirakan akan mampu menurunkan harga minyak goreng pada akhir Juni 2007. Ia mengatakan pada Juni 2007 diperkirakan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri mencapai sekitar 150 ribu ton, dan dengan pasokan minyak goreng PSH sebesar 130 ribu ton, maka akan mempengaruhi penurunan harga minyak goreng di dalam negeri.
"Dengan total pasokan minyak goreng PSH 130 ribu ton yang diharapkan dapat tersalur tepat waktu sesuai komitmen produsen CPO dan minyak goreng, maka harga minyak goreng akan dapat diturunkan," katanya.
Optimisme itu, lanjut dia, berdasarkan perhitungan angka 130 ribu ton minyak goreng PSH yang harganya Rp6.500 per kg itu mendekati total kebutuhan minyak goreng pada Juni yang mencapai 150 ribu ton. Pada Mei, penurunan harga minyak goreng tidak tercapai karena penyaluran minyak goreng PSH hanya sekitar 57 persen.
Dari jumlah 57 persen atau sekitar 57 ribu ton itu pun masih dibagi untuk penyaluran minyak goreng curah murah melalui distributor, agen, dan pengecer sebanyak 80 persen, dan sisanya 20 persen untuk OP.
Pemerintah sendiri berencana menaikkan Pajak Ekspor (PE) CPO dari 1,5 persen menjadi 6,5 persen jika pada akhir Juni 2007, bila harga minyak goreng belum berhasil diturunkan ke tingkat Rp6.500 sampai Rp6.800 per kg.
Sumber : www.antara.co.id