Jumat, 20 April 2007

Dikeluarkan SEB Pengadaan Benih

Pemerintah menerbitkan surat edaran bersama atau SEB antara Menteri Pertanian, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan mengenai metode pemilihan dan penujukan langsung pengadaan benih bagi petani.

SEB dikeluarkan karena munculnya kekhawatiran para pejabat daerah dalam pengadaan benih melalui mekanisme penunjukan langsung.

Dalam upaya mempercepat sosialisasi SEB ke daerah, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (18/4) di Gedung Rapat, Isatana Wapres, Jakarta, memimpin rapat yang diikuti oleh sejumlah kepala daerah, yang selama ini dikenal sebagai sentra produksi padi. Hadir dalam rapat, Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Kepala Polri Jendaral (pol) Sutanto, serta sejumlah pejabat lainnya.

Menurut Anton, SEB, yang mulai berlaku Rabu ini, untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi daerah dalam menyelenggarakan program pengadaan benih bagi petani.

“Dengan SEB itu, seperti apa yang sudah digariskan dan dibuat pedoman umumnya dalam penyediaan benih melalui pemilihan atau penunjukan itu tidak melanggar aturan dan tidak melanggar Keppres Pengadaan Brang dan Jasa. Mohon segera dilaksanakan pembagian benih kepada petani,” ujar Anton.

Ketua Asosiasi Benih Indonesia Elda D Adiningrat mengatakan produsen benih siap kapan saja utnuk menyalurkan benih. Begitu pemerintah memberikan jaminan, produsen langsung mengedrop benih kepada petani.

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir mengatakan, belum sampainya bantuan benih kepada petani dapat mengancam produksi dan peningkatan produksi beras sebanyak 2 juta ton pada tahun ini.

Harga Referensi

          Lebih jauh Anton menyatakan meskipun sudah ada payung hukumnya, penggelembungan harga tetap tidak boleh terjadi. “Namun, kan ada harga referensi yang dikeluarkan pemerintah untuk memagari supaya tidak ada kerugian negara,” ujar Anton.

          Direktur Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto Alimoeso, di Tulang Bawang Lampung, seusai panen perdana padi hibrida varietas bernas super dan prima, mengatakan memang ada referensinya harga benih unggul bersubsidi. Harga referensi itu sebelumnya diajukan oleh setiap pemerintah daerah.

          Harga referensi benih padi per kilogram (kg) sebelum menghitung transportasi dan sewa gudang di tiap daerah berbeda-beda. Di Sumatera harga benih Rp. 4.700 per kg, Jawa Rp. 4.650 per kg, Bali dan Nusa Tenggara Rp. 4.720 per kg, Kalimantan Rp. 4.920 per kg, Sulawesi Rp. 4.670 per kg, Maluku dan Maluku Utara Rp. 5.220 per kg, Papua dan Irjabar Rp. 6700 per kg.

          Kreteria petani dan gabungan kelompok tani yang menerima benih bantuan adalah mereka yang diusulkan dinas pertanian setempat. Para penerima ini diutamakan petani yang belum pernah menerima benih bantuan.

          Mereka juga disyaratkan mengisi rencana definitif kebutuhan kelompok dan mengikuti anjuran menanam padi nonhibrida. Kebutuhan benih untuk musim tanam Maret-September 2007 sebanyak 1,6 juta ton benih unggul bermutu nonhibrida dan 2.025 ton benih padi hibrida.

 

Sumber : Harian Kompas

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain