Kamis, 18 Januari 2007

Warga Jakarta dilarang pelihara unggas

Gubenur DKI Jakarta mengatakan terhitung sejak 17-31 Januari 2007 warga Ibu Kota diminta secara sukarela untuk memusnahkan unggas nonkomersial yang dimilikinya.

"Lima unggas tersebut, ayam, itik, entok, angsa, burung dara, burung puyuh," kata Sutiyoso di balaikota hari ini seusai memimpin rapat kordinasi penanggulangan flu burung.

Setelah 1 Februari, katanya, semua pemilik unggas hias atau berkicau untuk kepentingan hobi pendidikan dan penelitian harus memiliki sertifikasi dan di rumah mereka akan diberi tanda khusus. "Itu semua tidak akan dikenakan biaya," tambahnya.

Sementara itu, untuk jangka panjang Pemprov DKI akan melakukan relokasi peternakan unggas di Ibu Kota dan tidak menutup kemungkinan untuk unggas komersial pemotongananya dilakukan di luar Jakarta.

Sumber: ANTARA

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain