Kamis, 12 Oktober 2006

DKP Rekomendasi Izin 139 Kapal Ikan Dicabut

Berdasarkan data yang dikeluarkan Ditjen P2SDKP di Jakarta, hari ini, sebanyak 139 kapal ikan tersebut terdiri 111 kapal ikan dari Indonesia dan 28 kapal ikan asing.

Selain terhadap 139 kapal ikan, pencabutan izin juga akan dilakukan terhadap 94 perusahaan perikanan atau pemilik kapal ikan terdiri dari 83 dari Indonesia dan 11 perusahaan asing.

Dirjen P2SDKP Ardius Zaenuddin menyatakan perusahaan perikanan ataupun pemilik kapal ikan maupun kapal ikan tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan kapal ikan maupun perusahaan perikanan tersebut, tambahnya, berkaitan dengan kewajiban pemasangan transmiter guna memudahkan pemantauan beroperasinya kapal ikan di perairan Indonesia.

"Oleh karena itu kita mengajukan rekomendasi kepada Dirjen Perikanan Tangkap untuk mencabut izin operasi mereka karena Dirjen Perikanan Tangkap yang mengeluarkan izin," katanya.

Selain mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin terhadap kapal dan pemilik kapal, P2SDKP juga telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) II kepada 24 kapal ikan dan 21 perusahaan perikanan atau pemilik kapal karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah habis masa berlakunya.

Menurut dia, kewajiban pemasangan transmiter pada kapal ikan tersebut dalam upaya penerapan sistem pemantauan kapal penangkap ikan atau Vessel Monitoring System (VMS)untuk menekan tingkat praktek illegal fishing.

Melalui sistem tersebut, setiap kapal ikan berbobot di atas 100 groston (GT) serta kapal asing yang beroperasi di Indonesia wajib memasang transmiter untuk memudahkan pemantauan.

"Pemasangan transmiter tersebut dilakukan berbarengan saat mereka mengajukan izin penangkapan ikan," katanya.

Namun demikian Ardius menyesalkan sikap pengusaha yang enggan memasang transmiter di kapal ikan mereka atau mengaktifkan peralatan tersebut meskipun telah terpasang.

Selain itu, tambahnya, sejumlah pelanggaran lain terhadap transmiter yakni alat tersebut dilepas dari kapal dan disimpan di tempat lain, menutup transmiter dengan alat lain untuk menghalangi pemancaran atau merusak perlatan itu.

Dia mengatakan saat ini dari 1.500 transmiter yang telah didistribusikan ke pemilik kapal ikan baru 56% yang terpasang meskipun naik dibanding 2005 yang hanya 39%.

Menurut dia, angka tersebut masih sangat kecil dibanding jumlah kapal asing yang beroperasi di Indonesia sebanyak 2.700 ataupun izin operasi yang diajukan sebanyak 7.000 kapal. (ln)

Sumber: ANTARA

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain