Senin, 9 Oktober 2006

Kabar Baik bagi Pelaku Usaha Kecil

BUMN menyediakan dana untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) berdasarkan SK Meneg BUMN No.236 Tanggal 16 Juni 2003. Besarnya bervariasi antara 1—3% dari keuntungan perusahaan, tergantung persetujuan pemegang saham.  Bank Mandiri misalnya, menurut Bambang Soekendro SW, Senior Manager Professional Staff, PKBL Department, tidak sampai 3%.

“Dana ini kita fokuskan untuk usaha kecil dengan omzet maksimal Rp200 juta/tahun tanpa melihat sektor usaha. Agribisnis, handicraft, perdagangan bisa. Asalkan bukan di bidang hiburan,” ungkapnya saat ditemui di JCC, Jakarta, di tengah Pameran Inacraft 2006.

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, PKBL juga ditujukan untuk kelompok pelaku usaha kecil yang belum bankable. Alasannya, kelompok diharapkan bisa dibina sampai menjadi nasabah komersialnya. Di samping itu dengan cara berkelompok, memudahkan pihak bank dalam memantau dan penagihannya pun terarah. Akan lebih baik lagi kalau ada sistem kemitraan inti dan plasma. Inti berperan sebagai penjamin.

Ia kemudian mencontohkan pembiayaan untuk pabrik kecap cap Kurma. Pabrikan ini menjadi inti para pedagang satai madura yang menjadi pelanggan kecapnya. Kelihatannya tidak bernilai, tetapi, menurut Bambang, pinjaman yang terkucur sejak 2002—2005 mencapai Rp700 juta.

 

Pinjaman dan Hibah

Dana PKBL sendiri terbagi dua, yaitu pinjaman dan hibah. “Pinjaman kita berikan kepada pelaku usaha kecil maksimal Rp20 juta. Bunganya sampai Rp10 juta sebanyak 6%/tahun, di atas Rp10 juta saampai Rp20 juta 8%. Ini bunga efektif lho, bukan flat,” terang Bambang yang sudah mengurusi PKBL sejak 1989.

Untuk mendapatkan pinjaman itu, pelaku disyaratkan mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun dan berdasarkan laporan keuangannya menunjukkan pertumbuhan. Pembuatan laporan keuangan ini bisa dibantu pihak Bank Mandiri.

Izin usaha belum dipersyaratkan. Paling izin domisili, izin lurah setempat atau persetujuan warga setempat bila usahanya bisa mengganggu lingkungan. “Jaminan harus ada, tapi nggak harus sertifikat, girik boleh. BPKB juga bisa,” kata bapak yang suka menyambangi mitranya hingga ke kampung-kampung. Lama periode pinjaman maksimal 5 tahun.

Erna Jupriantini dari Mataran-NTB misalnya, pelaku bisnis kerajinan furnitur dan penampung kerajinan mutiara, mengaku memperoleh pinjaman PKBL sebesar Rp20 juta. Pengembaliannya dalam waktu 2 tahun. “Nilai bunganya sangat membantu. Kecil sekali, nggak sampai 6%,” ujar pemilik Oscar Art Shop & Gallery yang sudah bermitra selama 4 tahun.

Dia mengaku meminjam dana untuk memenuhi pesanan dari Belanda. “Bank Mandiri tidak bertele-tele, yang penting usaha kita jelas. Prosesnya cepat dan saya tidak diminta satu sen pun untuk administrasi. Tanpa potongan sedikitpun,” puji Erna. Ibu yang baru pertama kali ikut pameran besar di Jakarta ini juga mengaku mendapat pembinaan dari pihak Mandiri selama 6 bulan dalam pembuatan laporan keuangan dan manajemen. 

Untuk mengikuti pameran di Jakarta tersebut, menurut Bambang, mitranya diberi hibah. Pihaknya membawa para mitra berpromosi dengan menempati 34 stan. Erna misalnya, bersyukur karena mendapat banyak order dari beberapa negara, seperti Jepang, Perancis, dan Amerika.  Hibah, tambah Bambang, juga diberikan kepada pelaku usaha untuk pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas produk. 

AGRINA

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain