Dirjen Peternakan Deptan Mathur Riady di Jakarta, Rabu, mengatakan hal itu sehubungan digagalkannya pemasukan 167 peti kemas MBM ilegal yang berasal dari Spanyol oleh aparat Kanwil IV Bea Cukai Tanjung Priok.
PT AIM dan PT PM sebagai pengimpor menggunakan izin PMM atau tepung asal unggas untuk menghindari larangan impor MBM dari pemerintah.
"Dengan adanya penangkapan MBM ilegal itu oleh aparat Bea Cukai dan Karantina Tanjung Priok, kita akan menghentikan pengeluaran izin impor PMM," katanya.
Menurut Mathur, perusahaan yang memasukan MBM ilegal dari Spanyol itu, sebenarnya mengantungi izin untuk memasukan PMM, namun, mereka menyalahgunakan izin itu.
"Bukannya mengimpor PMM, malah memasukan MBM yang dilarang masuk. Kita kan menunggu infomasi resmi dari karantina untuk menindaklanjuti kasus tersebut," katanya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Hewan Tanjung Priok, Basir Nainggolan menyatakan MBM hanya boleh diimpor dari Australia dan Selandia Baru sedangkan produk serupa dari Uni Eropa dilarang karena adanya wabah penyakit sapi gila.
Setelah diperiksa, tambahnya, ternyata 167 MBM ilegal tersebut mengandung tepung daging sapi dan dikhawatirkan terjangkit sapi gila atau Bovine Spongiform Ecnephalophaty (BSE).
Masuknya MBM ilegal asal Uni Eropa tersebut dinilai melanggar UU No 16/1992 tentang Karantina ikan dan Tumbuhan serta Kepmentan 12 Juli 2002 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari negara tertular BSE.
Sumber : ANTARA