Rencana Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan saat ini memang masih berada di tangan DPR-RI untuk dibahas. Namun kalangan swasta yang mendapat salinan RUU tersebut banyak mengkritisi beberapa poin isinya. Mereka mafhum dengan maksud pemerintah untuk menertibkan penyuluhan. Akan tetapi ada beberapa hal yang menurut mereka perlu penyesuaian.
Titik kritis itu antara lain batasan penyuluhan, ketentuan verifikasi atas materi penyuluhan, dan sertifikasi terhadap penyuluh. “Apakah penyebaran informasi yang dilakukan para Technical Service (TS) perusahaan pakan ternak misalnya, kepada individu peternak juga termasuk penyuluhan?” tanya Fenni F. Gunadi, Direktur Utama PT Berlian Unggas Sakti, produsen pakan dan bibit ayam di Medan.
Fenni yang juga Sekjen Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) lebih lanjut menyoal ketentuan verifikasi materi penyuluhan. “Rasanya kok aneh ya kalau perusahaan yang menyediakan materi penyuluhan tapi harus diverifikasi. Pengetahuan Biro Verifikasi (kalau ada) apakah cukup lengkap untuk meng-cover seluruh strain (ayam ras) yang ada? Mau menyuluh kok malah dicabut izin usahanya, sedih banget! Saya yakin tidak ada penyuluhan yang bersifat negatif. Karena itu, banyak adjustment harus diambil,” ujar Fenni lagi.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan Fenni, Suprahtomo, SH, Kabag Peraturan Perundang-undangan Deptan, menjelaskan kepada AGRINA melalui telepon. Menurutnya, pemberian konsultasi kepada petani/peternak oleh TS ke depan tidak perbolehkan lagi karena dalam RUU dinyatakan, penyuluh merupakan profesi sehingga seorang penyuluh harus memenuhi standar kompetensi dan sertifikasi.
Lebih lanjut, Suprahtomo juga menekankan pentingnya verifikasi materi penyuluhan. “Tim verifikasi ini hanya melakukan verifikasi terhadap materi penyuluhan dalam bentuk teknologi. Jika swasta ingin mengembangan teknologi meliputi obat hewan, benih unggul, pupuk, pestisida, maka harus dilakukan pelepasan dahulu oleh Mentan sebelum dijual di pasaran.
Dalam proses inilah tugas tim verifikasi untuk memberikan rekomendasinya dengan melihat perkembangan pengujian terhadap teknologi baru tersebut. Hal ini untuk mengatasi dampak kerugian yang timbul akibat teknologi tersebut. Untuk lebih jelasnya, nanti akan diatur terperinci dalam peraturan menteri pertanian yang merupakan tindak lanjut dari RUU penyuluhan ini,” ujarnya panjang lebar.
AGRINA