Jumat, 4 Agustus 2006

Produk Perikanan Indonesia Hadapi Ancaman Embargo UE

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo), Johannes Kitono di Jakarta, September 2006 komisi Eropa akan melakukan evaluasi terhadap keputusan Komisi (CD) 236 yang sampai saat ini belum dicabut.

 

"CD 236 isinya antara lain kalau sampai pemerintah tidak bisa menunjukkan upaya mengatasi persoalan mutu produk perikanan Indonesia maka mereka akan melakukan embargo, katanya.

 

Pada 25 Juli 2006, tambahnya, Komisi UE yang terdiri dari 25 negara telah melakukan pertemuan yang antara lain membahas kemungkinan pemberlakuan embargo terhadap produk perikanan Indonesia.

 

Menurut Kitono, keputusan UE untuk melakukan embargo terhadap produk perikanan Indonesia karena ditemukannya kandungan logam berat pada komoditas yang diekspor ke kawasan itu sehingga dinilai membahayakan kesehatan manusia.

 

Dia menyatakan, untuk ikan seperti tuna yang memiliki bobot lebih dari 20 kg memiliki kemungkinan kandungan logam berat namun bagi ikan yang kurang dari 20 kg seperti udang tidak akan mempunyai kandungan bahan kimia tersebut.

 

Dikatannya, untuk mengatasi permasalahan tersebut DKP telah membentuk kelompok kerja (Pokja) dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Perikanan Budidaya dan Ditjen P2HP.

 

Sumber: ANTARA

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain